Lihat ke Halaman Asli

MIFTAHUDIN

Berusaha menjadi lebih baik

"Passing Grade" SKD CPNS 2018 Diturunkan?

Diperbarui: 15 November 2018   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

EFEK TIDAK LULUS

PG SKD CPNS 2018 memang akan diturunkan alasan kenapa?

Pertama: 

Untuk aspek TKP jumlah soal 35, di tahun 2017 soal TKP berjumlah 40 butir dan  Passing Grade (PG) nya 143 tp TIU soal 30 butir dan TWK 30 butir utk PG nya sama kayak tahun sekarang. Dan tingkat kesulitan soal TKP tahun sekarang lebih sulit dari pada TKP tahun lalu. Jika soal TKP 35 butir maka mau ga mau 27 butir soal TKP masing-masing wajib dapat 5 poin total 135 dan masih ada 8 butir soal dapat dengan jawaban terendah @1poin jadi 8 poin total Pas 143 poin. 

Ingat 35 butir soal jika @4poin semua maka total 140 poin artinya tidak cukup PG 143. Dan perlu digarisbawahi, soal panjang-panjang ada yang scrol ke bawah sampai kurleb di range 20-25 butir bukan cuma disitu jawaban juga panjang-panjang dan mirip-mirip mana yang dapat 5 poin, dan juga dikejar waktu.

Yang kedua: 

Jumlah peserta yg lolos SKD rata-rata di instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi, karena perbandingan yang cukup signifikan jauh antara kuota formasi dengan peserta yang lolos SKD dikarenakan tadi alasan yg pertama.

Ketiga: 

Tidak mungkin diadakan tes SKD cpns ulang karena anggaran biaya yang sangat besar

Keempat: 

Karena pemerintah sudah mengucurkan dana yang begitu besar untuk perekrutan cpns tahun 2018 ini maka dikaji ulang dan mungkin ditetapkan PG SKD yg terbaru meskipun tes udah dilaksanakan, layaknya UUD aja bisa diamandemen.

Sekian.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline