Lihat ke Halaman Asli

masavid

Hanya Seorang Pencari Informasi dan Berita

PPKM Darurat Diperpanjang, Koramil dan Polsek Mranggen Lakukan Pembatasan Kegiatan Warga

Diperbarui: 22 Juli 2021   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Kodim 0716/Demak

DEMAK - Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus dilakukan aparat TNI dan Polri di Kecamatan Mranggen, yakni dengan memperketat aktivitas masyarakat dan membatasinya guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Semalam, Rabu (21/07/2021), personel Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak bersama personel Polsek Mranggen dan Dalmas Polres Demak melakukan penegakan dalam rangka PPKM Darurat di seputar Kecamatan Mranggen.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru ini dengan melakukan pembatasan jam malam dan pembubaran aktifitas warga di malam hari. Mereka menyisir kawasan padat pedagang di jalan Kauman Mranggen, jalan Desa Kangkung, dan jalan Perum Pucang Gading.

Komandan Koramil 12/Mranggen melalui Batuud Serma Wahyu menyebut, pelaksanaan penegakan PPKM Darurat terus dilaksanakan di kawasan Kecamatan Mranggen dengan membatasi aktivitas warga di malam hari.

Dok Kodim 0716/Demak

Tentu hal ini bukan tanpa sebab, mengingat wilayah Kecamatan Mranggen merupakan satu-satunya kecamatan dengan jumlah penduduk yang sangat padat se-Kabupaten Demak. Bahkan satu desa, yakni Desa Batursari jumlah penduduknya lebih banyak dari satu kecamatan, yaitu Kecamatan Kebonagung Demak.

"Selain banyaknya pusat keramaian disini, juga masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Banyak dijumpai tak memakai masker saat keluar rumah. Untuk itu, setiap malam kita bersama Polres lakukan pembatasan kegiatan masyarakat," ujarnya.

Dengan diperpanjangnya masa pemberlakukan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat, maka aparat akan terus melakukan patroli dengan memberikan edukasi dan teguran kepada pelaku usaha warung dan berbagai jenis usaha lainya untuk menutup usahanya pada saat memasuki pukul 20.00 WIB.

Pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM Darurat yang diberlakukan di wilayah Kecamatan Mranggen meliputi pembatasan dan pembubaran kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, penutupan pertokoan, warung, cafe, angkringan, tempat olahraga dan tempat nongkrong anak-anak muda, serta imbauan mematikan lampu penerangan di atas jam 8 malam.

Terpisah, Komandan Kodim Letkol Arh Mohamad Ufiz mengemukakan, penerapan PPKM Darurat terus dilaksanakan di wilayah Kabupaten Demak, seluruh instansi mulai dari Pemkab, Kodim, Polres, terus bersinergi untuk menerapkan kebijakan dari Presiden Republik Indonesia ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline