Lihat ke Halaman Asli

Aulia Salasa Marsanda

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Cegah Ancaman Pidana, Mahasiswa Hukum Lakukan Edukasi Cara Mengurangi Limbah Rumah Tangga dengan Kerajinan

Diperbarui: 9 Agustus 2022   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Medang, Kab. Tangerang (09/08/2022) - Mengelola limbah rumah tangga yang baik dapat membantu menanggulangi masalah limbah yang ada pada sekitar lingkungan. 

Di Indonesia sendiri, permasalahan limbah yang kerap kali tidak tertangani dengan baik hingga saat ini masih menjadi fokus penting untuk segera diatasi. 

Untuk mengatasi limbah ini diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai sektor. Sadar akan dampak negatif dari sampah perlu ditanamkan pada diri individu masing-masing. Terlebih pada kegiatan yang ada pada rumah tangga yang tidak lepas dari limbah-limbah sisa kemasan produk.

Limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia. Limbah rumah tangga yang terlalu banyak jika tidak dapat ditanggulangi sangat berpotensi mencemari dan meracuni lingkungan.

Pengolahan limbah rumah tangga ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pencemaran terhadap lingkungan yang dapat berdampak terhadap terganggunya kesehatan masyarakat.

Menilik dari berbagai aktivitas rumah tangga yang terjadi khususnya pada lingkungan yang ada di sekitar Kelurahan Medang, tidak sedikit masyarakat yang belum bisa memanfaatkan limbah rumah tangga yang mereka hasilkan menjadi suatu barang yang memiliki nilai. 

Disamping itu, banyak juga masyarakat yang belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sanksi-sanksi yang didapatkan jika membuang limbah rumah tangga tersebut secara sembarangan.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Aulia Salasa Marsanda (20) sebagai Mahasiswa KKN Tim II Undip memberikan edukasi hukum kepada masyarakat RT 01/RW 05, Kampung Kandang, Kelurahan Medang, khususnya ibu-ibu PKK mengenai ancaman pidana yang didapatkan bagi para pelaku yang membuang limbah rumah tangga sesuai dengan apa yang tercantum pada Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan  setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 

Perlu pula untuk masyarakat agar dapat mengimplementasikan UU No. 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, salah satunya dengan mengelola limbah rumah tangga tersebut menjadi kerajinan yang bisa digunakan, bahkan memiliki nilai jual. Salah satunya adalah dengan membuat dompet dari kemasan bekas.

Dompet dari kemasan bekas ini sangat mudah dibuat, terlebih para ibu rumah tangga memiliki keterampilan yang sangat baik untuk menjahit dan berkreasi. Berikut adalah alat dan bahan yang dibutuhkan:

  • Bungkus plastik kemasan bekas deterjen cair, pewangi atau lainnya
  • Gunting
  • Ritsleting ukuran 20 cm/seadanya
  • Bisban
  • Jarum dan benang jahit
  • Penggaris
  • Spidol (jika diperlukan)
  • Jarum pentul (jika diperlukan)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline