Lihat ke Halaman Asli

A EdiPurwanto

Domisili di Lampung

Tanggungjawab Seputar Unit Link

Diperbarui: 7 Agustus 2021   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sedikit membuka permasalahan terkait Asuransi Unit Link yang dianggap sebagian masyarakat sebagai produk yg merugikan.


Buat yg ngerti dan sdh iklas dan rela dg resiko yg akan ditanggung sepertinya fine fine saja, munculnya respon negative spt ini akibat dari
Niat  dari agen yg demi target, demi untung sendiri, demi penghasilan di 3 sampai 5 tahun pertama menghalalkan segala cara....
Niat  dari leader yg demi bagian dari komisi membiarkan dan bahkan mengajarkan trik trik jahat dan tdk bertanggung jawab kepada agen sebagai salah satu trik pemasaran.
Niat korporasi yg demi keuntungan korporasi membiarkan berlangsung nya trik trik kotor team pemasarnya, teledor dalam pengawasan distribusi dari produk sampai ke pengguna/ konsumen.


Niat  pihak regulator yg demi penilaian baiknya industri Asuransi, demi besarnya pendapatan dan iuran dengan ceroboh nya seakan akan membiarkan banyaknya kejanggalan dan kecerobohan team pemasar dari kualitas, misselling dan missleading dari agen Asuransi.
Dan terkesan mengabaikan kekecewaan, pengaduan ataupun laporan yg berkembang di masyarakat.

Masyarakat kita memiliki tingkat literasi berbeda2, dari yg memiliki pemahaman penuh, seperempat, setengah, sepersepuluh dari skala nilai 100 terhadap literasi financial, bahkan yg taunya hanya menabung.
Bahkan jika kita gambarkan fenomena gunung es, yg terlihat diatas itulah yg faham dg ilmu keuangan atau financial dan perbankan, sisanya bisa ditebak sendiri, dan inilah yg jadi sasaran empuk agen tdk bertanggung jawab yg wajib dilindungi oleh Regulator, UU perlindungan konsumen, KUHP, UU Perasuransian dan kita2 yg pernah jadi korban buruknya GCG ( Good corporate governance  ) Industri Asuransi, mengerti dan care terhadap masyarakat.
Sekarang mari kita lihat dan berharap pada langkah OJK, penegak hukum, dan institusi terkait terhadap keluhan dan kekecewaan kita, adakah perbaikan untuk case diatas, adakah tanggapan untuk permintaan tanggungjawab dari nasabah yg telah dirugikan???




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline