Lihat ke Halaman Asli

Moh. Ashari Mardjoeki

Senang baca dan tulis

Uraian Makna Sila Kedua Pacasila “Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab”

Diperbarui: 16 Januari 2016   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

REVOLUSI SPIRITUAL

Penulis pernah menghadirkan tulisan tentang uraian makna sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Mahaesa. Sekarang disampaikan tulisan tentang uraian makna sila kedua“Perikemanusiaan Yang Adil dan Beradab.”

Perikemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua)

1.   Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap kebijakan yang diambil para penyelenggara pemerintahan harus senantiasa         berperikemanusiaan yang adil dan beradab.

Berperikemanusiaan, artinya berfikir dan berperilaku mulia sesuai dengan kemuliaan manusla yang dimuliakan Tuhan Yang Maha Esa.

Adil artinya bersikap serta berbuat yang menjaga, menghormati dan menghargai hak pribadi setiap warga negara. Menghormati hak azasi manusia.

Beradab, artinya berbuat yang beretika atau bertatakrama yang menghormati dan menaati hukum-hukum yang berlaku dan memuliakan manusia.

Warga negara tidak boleh direndahkan, dirugikan, dimiskinkan, disakiti, dihina, diperdaya atau dibohongi, diterlantarkan, diremehkan, dimusuhi, dikekang dan ditindas. Apalagi sampai dibiarkan dalam kebodohkan, dihilangkan atau dibunuh.

Lembaga negara harus membuat ketentuan-ketentuan yang jelas dan pasti demi memuliakan rakyat.

 

2.   Menghukum mereka yang terpidana harus dimaknai bahwa negara membantu atau memaksa mereka untuk bertanggungjawab atas kesalahan apapun yang telah diperbuat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline