Lihat ke Halaman Asli

Asep Sunardi

Anak yang suka Membaca

Guru JIS Bebas Karena Tak Terbukti Bersalah

Diperbarui: 24 Agustus 2015   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bebasnya 2 guru Jakarta Intercultural School (JIS) memang menjadi momen penting bagi dunia hukum di Indonesia, terlebih kepada 2 pihak baik penggugat maupun tergugat. Pro dan kontra akan selalu muncul sesudah keluarnya putusan pengadilan.

Dalam sebuah dialog di Stasiun Televisi Swasta pada Selasa malam, (18/8).  Ada narasumber yang hadir saat itu mengomentari putusan hakim tinggi dengan mempersoalkan  bahwa kasus tersebut sesungguhnya memang terjadi.

“Masalah mendasarnya, kasus itu tidak terlihat siapapun. Pengacara mereka selalu katakan, mana buktinya mana saksinya. Mana ada pelaku kekerasan seksual melakukan hal itu didepan orang ramai, tidak ada itu,” kata Narasumber itu dalam dialog itu.

Narasumber itu juga mempersoalkan terjadinya perbedaan hasil visum di Indonesia dengan RS Singapura. “Persoalannya yang dikoar-koarkan visum, padahal pasal 82 (pelecehan seksual, bukan sodomi-red) itu ga ada visumnya, karena tidak ada luka disitu,” katanya.

Namun ia lupa, bahwa Neil dan Ferdi dijebloskan ke tahanan selama setahun lebih adalah karena tuduhan melakukan kekerasan seksual atau sodomi, dan bukan pembelaan diatas yang mengambil pasal 82 KUHP sebagai dalil.

Menurut berita yang disiarkan, perbedaan hasil visum di Indonesia itu hanya mengacu pada hasil visum 2 Rumah Sakit saja, yaitu RS Bhayangkara dan RS Pondok Indah yang itupun masih dipertanyakan proses anuscopinya. Sementara, hasil kesimpulan MAK menderita herpes dari sebuah RS di Bekasi ternyata surat keterangan palsu tanpa cap Rumah Sakit dan tandatangan sah dari Pimpinan Rumah Sakit itu.

Adapun hasil pemeriksaan dari RSCM justeru menyimpulkan tidak terjadi apa-apa pada anus korban, dikuatkan dengan pengamatan Ahli Forensik Klinis Universitas Yarsi, Dr. Feriyal Basbeth SF, yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tanda telah terjadinya kekerasan seksual atau sodomi.

Adapun TPW, penggugat sekaligus orangtua MAK--mantan murid TK di JIS yang diduga korban, diduga menggunakan keterangan medis yang tidak konklusif, yang secara tidak akurat digunakan mendukung tuduhan kekerasan seksual.

Dalam kasus pidana terhadap petugas kebersihan di JIS, TPW menyatakan anaknya positif mengidap herpes genital yang disebabkan virus herpes simpleks 2 (HSV-2). Tes tersebut yang dilaksanakan pada Maret 2014 mengemukakan hasil positif terhadap pembentukan antibodi IgM terhadap HSV-2. Namun terbukti negatif untuk pembentukan antibodi IgG terhadap HSV-2.

"Tes IgM memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi," kata Profesor Kevin Baird dari Universitas Oxford dalam kesaksiannya, Jakarta, Senin 27 April 2015.

Baird menjelaskan, diperlukan tes IgG lanjutan untuk verifikasi kebenaran MAK terinfeksi herpes atau tidak. Sementara pemeriksaan lanjutan tersebut tidak pernah dilakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline