Lihat ke Halaman Asli

Abahna Gibran

Penulis dan Pembaca

Astaga, Ada Kepala Daerah Tanam Modal di Tempat Perjudian

Diperbarui: 15 Desember 2019   08:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi - Pixabay

 

Menyimak berita yang dirilis Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sungguh-sungguh mencengangkan.

Sebagaimana dikatakan kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, pihaknya sedang menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri. Transaksi yang diketahui bahkan tercatat pada rekening kasino.

Hal itu tidak menutup kemungkinan sebagai upaya baru praktik money laundry, atawa pencucian uang dari hasil menggerogoti uang negara. Apa lagi namanya kalau bukan korupsi yang selama ini marak terjadi.

Bisa jadi juga sebagai bentuk bisnis baru para kepala daerah agar harta kekayaannya bisa cepat berkembang pesat. Karena bisnis judi konon merupakan sebuah usaha yang begitu menggiurkan dalam hal mengeruk keuntungan.

Akan tetapi terlepas dari asumsi itu tadi, sepertinya tetap saja hal itu tidak elok dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah di negeri ini.

Bagaimanapun apabila dikaitkan dengan moral dan etika, agama yang berlaku di Indonesia ini tak ada satu pun yang membolehkan umatnya bermain mata dengan segala bentuk perjudian. Sebagaimana dalam agama Islam, jelas-jelas diharamkan.

Apa lagi jika hal itu dilakukan oleh pejabat publik, selain dianggap sungguh memalukan, juga menjadi preseden buruk bagi yang bersangkutan. Betapa tidak, karena secara tidak langsung kepala daerah itu sudah memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya.

Coba bayangkan. Andaikan suatu ketika pihak kepolisian dan satuan polisi pamong praja melakukan razia penggrebekan perjudian yang tengah dilakukan sekelompok warganya. Seperti sedang berjudi kartu, atawa sabung ayam -- sebagaimana yang selama ini terjadi. Akan bagaimana jadinya jika warga pelaku perjudian itu berkelit, bukankah Bapak/ibu Gubernur, Bapak/ibu Bupati, atawa Bapak/ibu Wali kota sendiri suka berjudi?

Itulah masalahnya.

Oleh karena itu pihak PPATK sebaiknya segera menindaklanjuti temuannya tersebut. Dan apabila sudah jelas-jelas ada bukti yang sahih, segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline