Lihat ke Halaman Asli

Arnold Adoe

TERVERIFIKASI

Tukang Kayu Setengah Hati

Mengapa Ferdinand Hutahaean Ribut Soal Dugaan Aliran Dana Luar Negeri FPI?

Diperbarui: 25 Januari 2021   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ferdinand Hutahaean I Gambar : (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Pernyataan  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae tentang adanya aliran dana luar negeri di rekening Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang dan dibubarkan pemerintah menimbulkan berbagai spekulasi.

Tentu saja muara spekulasi ini adalah apakah benar ada aliran dana luar negeri bagi FPI yang berkaitan dengan terorisme. Alasan  ini seperti menjadi dasar pemerintah untuk meminta PPATK menyelidiki aliran dana.

Mengapa demikian? Salah satu alasannya adalah data bahwa ada sekitar 37 anggota dan mantan anggota FPI yang terlibat terorisme.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto.  

"Saya buka datanya; ada 37 anggota FPI atau dulunya anggota FPI yang kemudian gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), MIT (Muahidin Indonesia Timur) dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny, Selasa (15/12), dilansir dari cnnindonesia.com.

Hanya, PPATK  sendiri menyatakan bahwa mereka belum dapat mengambil kesimpulan bahwa FPI terkait dengan pidana terorisme atau tidak, karena itu merupakan urusan penegak hukum.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar sendiri  telah mencoba memberikan klarfikasi.

Aziz menyebut bahwa transfer luar negeri  itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan dan juga mengalir ke Palestina dan Rakhine Myanamar.

Pernyataan Aziz ini ternyata mengundang komentar dari mantan politisi demokrat, Ferdinand Hutahaean.  Ferdinand menganggap bahwa apa yang dikatakan Aziz adalah klaim sepihak, dan  seperti cuci tangan.

Mengapa demikian? Ferdinand berpendapat bahwa seharusnya komentar Aziz berdasarkan fakta penyelidikan nantinya, bukan lantas terkesan “membela” diri terlebih dahulu.

Sebenarnya, Ferdinand juga harus paham bahwa sebagai  kuasa hukum. Aziz melakukan sesuatu yang bisa dikatakan wajar. Aziz hanya sedang melakukan tugasnya, membela kliennya, dan memberikan penjelasan kontra terhadap spekulasi terjadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline