Lihat ke Halaman Asli

Arnold Adoe

TERVERIFIKASI

Tukang Kayu Setengah Hati

Usulan 7 Tahun Masa Jabatan Presiden Indonesia, Untuk Kepentingan Siapa?

Diperbarui: 28 April 2019   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Indonesia I Gambar: Tribunnews

"Untuk itu, ke depan mari kita buka wacana baru bahwa Indonesia butuh presiden, cukup satu periode 7 tahun," ujar Andre Rosiade di d'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).

Tak ada hujan tak ada angin, politikus Gerindra sekaligus juru bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade memberikan usulan menarik. Presiden Indonesia cukup menjabat satu periode dengan masa jabatan selama 7 tahun.

Alasan Andre sebenarnya sederhana, ada dua alasan yang dapat ditilik dari penjelasannya. Pertama, dengan waktu satu periode, sang presiden dapat fokus pada pemenuhan janji kampanye selama berkuasa. Kedua, membatasi agar pihak petahana tidak menggunakan kekuasaannya untuk tetap berada ditampuk kekuasaan.

Usulan Andre ini langsung mendapat komentar dari pihak TKN. Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong mengatakan ide Andre terlalu berlebihan. "Jadi saya kira berlebihan lah ya. Menurut saya kenapa berlebihan karena itu amandemen UUD lagi dan jalannya masih panjang," ujar Usman di Posko Cemara, Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).

Usman lalu menjelaskan lebih dalam mengapa mengatakan usul Andre terlalu berlebihan. Ada dua alasan, Pertama, periode jabatan presiden diatur dalam UUD 1945, sehingga perlu ada amandemen jika ingin ada perubahan. Kedua, jumlah waktu periode yang diperpanjang hingga 7 tahun tidak menjamin bahwa seorang presiden tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

***

Jika kita jernih melihat, memang usulan masa jabatan presiden lebih lama dengan satu periode ini bukan usulan yang baru, bahkan di Maret lalu berkembang wacana untuk waktunya bukan 7 tahun tapi 8 tahun.

Pada Maret 2019, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Syaifullah Tamliha mengatakan bahwa internal DPR telah membahas wacana jabatan presiden tidak lebih dari sekali, tetapi menjabat selama 8 tahun.

"Ada pemikiran di internal kami bahwa bagaimana pemilihan presiden ini jabatannya tidak lagi 2 kali, tapi 8 tahun dan dia tidak boleh menjadi calon, agar program itu tuntas," kata Tamliha di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/3).

Tamliha lalu menjelaskan bahwa maksud dari usulan ini adalah membantu presiden terpilih untuk memiliki waktu yang cukup untuk menuntaskan programnya yang cukup sulit diselesaikan dalam masa jabatan lima tahun.

Tamliha lalu memberi contoh janji Jokowi untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi hingga tujuh persen sampai menaikkan anggaran TNI menjadi 1,5 persen dari PDB hingga saat ini belum dapat terealisasikan karena waktu yang amat terbatas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline