Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal dinilai gegabah saat menangani dugaan pelanggaran money politik (politik uang) di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat pada 19 Oktober 2018. Temuannya itu, ternyata gagal dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat pelanggaran kampanye.
"Menurut saya, Bawaslu teledor. Mestinya, kalau mau bertindak, harus dipelajari dulu. Apakah memenuhi syarat pelanggaran kampanye atau tidak? Jangan main panggil-panggil saja," kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana, saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (30/10).
Dia menuturkan, peristiwa dugaan money politik terjadi saat dirinya sedang melakukan silaturahmi di salah satu rumah pengurus Nasyiatul Aisyiyah (NA) di Desa Kertayasa. Di sela-sela kegiatan itu, Yuswan yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tegal ini melakukan penggalangan dana untuk korban bencana tsunami dan gempa bumi di Palu dan Donggala. Dia kemudian memberikan uang donasi di acara tersebut yang digalang NA.
"Saya waktu itu mengatakan bahwa uang (ini) untuk donasi korban bencana di Palu dan Donggala," kata Yuswan mengisahkan.
Namun, perkataan Yuswan dalam acara tersebut ternyata direkam dan ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kramat dengan memanggil sejumlah saksi dari ibu-ibu NA. Dia juga sempat diundang untuk klarifikasi persoalan tersebut. Tetapi, setelah dimintakan pendapat kepada salah satu professor dari Undip Semarang, bahwa kegiatannya tidak memenuhi unsur pelanggaran money politik.
"Tindakan Bawaslu melalui Panwascam Kramat mencemarkan nama baik saya. Saya menyesalkan kecerobohan Panwascam Kramat," ujar Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2009-2014 itu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faisal membenarkan temuan Panwascam Kramat tidak memenuhi syarat. Keputusan itu dikeluarkan setelah Bawaslu meminta pendapat dari saksi ahli. "Laporan Panwascam Kramat terkait dugaan money politik lemah," ujarnya.
Hal serupa juga terjadi di Bumijawa yang mendasari laporan dari Panwascam Bumijawa. Salah satu caleg diduga melakukan pelanggaran kampanye bentuk lainnya. Ikbal membeberkan, acara lomba burung di Bumijawa diduga melanggar aturan karena hadiah perlombaan di atas Rp 1 juta dan ada doorprize yang dibagikan ke peserta lomba. Namun, setelah dilakukan klarifikasi ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.
"Lomba burung bukan acaranya caleg. Caleg itu hanya datang untuk sosialisasi, dan hadiah dari panitia lomba," tukasnya.