Lihat ke Halaman Asli

Menakar Profesionalisme Kinerja Bawaslu

Diperbarui: 31 Oktober 2018   07:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal dinilai gegabah  saat menangani dugaan pelanggaran money politik (politik uang) di Desa  Kertayasa, Kecamatan Kramat pada 19 Oktober 2018. Temuannya itu,  ternyata gagal dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat pelanggaran  kampanye.

"Menurut saya, Bawaslu teledor.  Mestinya, kalau mau bertindak, harus dipelajari dulu. Apakah memenuhi  syarat pelanggaran kampanye atau tidak? Jangan main panggil-panggil  saja," kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tegal,  Yuswan Maulana, saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Tegal, Selasa  (30/10).

Dia menuturkan, peristiwa dugaan money  politik terjadi saat dirinya sedang melakukan silaturahmi di salah satu  rumah pengurus Nasyiatul Aisyiyah (NA) di Desa Kertayasa. Di sela-sela  kegiatan itu, Yuswan yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD  Kabupaten Tegal ini melakukan penggalangan dana untuk korban bencana  tsunami dan gempa bumi di Palu dan Donggala. Dia kemudian memberikan  uang donasi di acara tersebut yang digalang NA. 

"Saya waktu itu mengatakan bahwa uang (ini) untuk donasi korban bencana di Palu dan Donggala," kata Yuswan mengisahkan. 

Namun,  perkataan Yuswan dalam acara tersebut ternyata direkam dan  ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam)  Kramat dengan memanggil sejumlah saksi dari ibu-ibu NA. Dia juga sempat  diundang untuk klarifikasi persoalan tersebut. Tetapi, setelah  dimintakan pendapat kepada salah satu professor dari Undip Semarang,  bahwa kegiatannya tidak memenuhi unsur pelanggaran money politik. 

"Tindakan  Bawaslu melalui Panwascam Kramat mencemarkan nama baik saya. Saya  menyesalkan kecerobohan Panwascam Kramat," ujar Mantan Anggota DPRD  Kabupaten Tegal periode 2009-2014 itu. 

Terpisah,  Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faisal membenarkan temuan  Panwascam Kramat tidak memenuhi syarat. Keputusan itu dikeluarkan  setelah Bawaslu meminta pendapat dari saksi ahli. "Laporan Panwascam  Kramat terkait dugaan money politik lemah," ujarnya. 

Hal  serupa juga terjadi di Bumijawa yang mendasari laporan dari Panwascam  Bumijawa. Salah satu caleg diduga melakukan pelanggaran kampanye bentuk  lainnya. Ikbal membeberkan, acara lomba burung di Bumijawa diduga  melanggar aturan karena hadiah perlombaan di atas Rp 1 juta dan ada  doorprize yang dibagikan ke peserta lomba. Namun, setelah dilakukan  klarifikasi ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. 

"Lomba burung bukan acaranya caleg. Caleg itu hanya datang untuk sosialisasi, dan hadiah dari panitia lomba," tukasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline