Lihat ke Halaman Asli

Ratusan Ribu Pemilih (DPS) di Tegal Bermasalah

Diperbarui: 2 April 2018   22:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ratusan Ribu Pemilih (DPS) di Tegal Bermasalah

 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  (Pilgub) Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup)  Tegal tahun 2018, dinyatakan bermasalah. Jumlahnya mencapai 120.056 pemilih.

Kesalahan terdapat pada Nomor Kartu  Keluarga (KK) kosong dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kosong. Temuan  itu merupakan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu  Lapangan (PPL) tingkat desa/ kelurahan, Panwascam se-Kabupaten Tegal  serta Panwas Kabupaten Tegal.

"Pencermatan DPS yang diumumkan sejak  tanggal 21-26 Maret 2018 itu, ditemukan ketidakcocokan dan  ketidaksesuaian.  Jumlahnya mencapai 120.056 pemilih.  Kemungkinan masih terus bertambah, karena masih terus dilakukan  pencermatan," kata  Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi  Pratiwi, Senin, 2 April 2018.

Dia menjelaskan, selain NIK kosong,  juga terdapat kesalahan penulisan pada status perkawinan, alamat, usia,  dan kode disabilitas. Panwas juga menemukan data pemilih ganda,  meninggal dunia serta data yang hanya mencantumkan nama, tanggal lahir  serta jenis kelamin.

Persebaran data yang masih bermasalah ini ada di 18  kecamatan, diantaranya terbesar di Adiwerna sebanyak 14.483 orang,  Balapulang 13.030 orang, Dukuhturi 11.478 orang, Suradadi 11.711 orang,  Margasari 8.855 orang, dan Jatinegara 8.244 orang.

"Kami telah  memberikan rekomendasi perbaikan baik secara lisan maupun tertulis  kepada KPU Kabupaten Tegal, PPK maupun PPS untuk segera dilakukan  perbaikan," ujarnya.

Menurut dia, upaya itu dilakukan dalam  rangka mewujudkan serta menghasilkan data pemilih yang berkualitas,  sehingga tidak ada warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih  tapi tidak terakomodir dalam daftar pemilih. Sebaliknya yang sudah  tidak memenuhi syarat, justru masih tercantum dalam daftar pemilih.

Selain itu, jajaran Pengawas Pemilihan telah membuka Posko Penerimaan  Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2) mulai tanggal 27 Maret 2018  hingga 7 April 2018 setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 di masing-masing  Panwascam serta Panwas Kabupaten Tegal.

"Posko ini untuk menampung atau menerima pengaduan, tanggapan serta masukan masyarakat terkait daftar pemilih," tutur Harpendi.

Dia  menambahkan, masyarakat bisa mengadukan terkait dengan yang belum  terdaftar dalam model A.1-KWK (DPS per-TPS), belum memiliki KTP  elektronik atau Surat Keterangan (Suket) untuk memilih, serta masyarakat  yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih tapi masih terdaftar  dalam DPS per-TPS.

TMS dimaksud karena beralih status warga negara sipil  menjadi anggota TNI/Polri, sudah meninggal dunia, secara administrasi  kependudukan bukan warga Kabupaten Tegal serta belum berumur 17 tahun  dan belum menikah.

"Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pencermatan data pemilih," pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline