Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tegal tahun 2018, dinyatakan bermasalah. Jumlahnya mencapai 120.056 pemilih.
Kesalahan terdapat pada Nomor Kartu Keluarga (KK) kosong dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kosong. Temuan itu merupakan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tingkat desa/ kelurahan, Panwascam se-Kabupaten Tegal serta Panwas Kabupaten Tegal.
"Pencermatan DPS yang diumumkan sejak tanggal 21-26 Maret 2018 itu, ditemukan ketidakcocokan dan ketidaksesuaian. Jumlahnya mencapai 120.056 pemilih. Kemungkinan masih terus bertambah, karena masih terus dilakukan pencermatan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, Senin, 2 April 2018.
Dia menjelaskan, selain NIK kosong, juga terdapat kesalahan penulisan pada status perkawinan, alamat, usia, dan kode disabilitas. Panwas juga menemukan data pemilih ganda, meninggal dunia serta data yang hanya mencantumkan nama, tanggal lahir serta jenis kelamin.
Persebaran data yang masih bermasalah ini ada di 18 kecamatan, diantaranya terbesar di Adiwerna sebanyak 14.483 orang, Balapulang 13.030 orang, Dukuhturi 11.478 orang, Suradadi 11.711 orang, Margasari 8.855 orang, dan Jatinegara 8.244 orang.
"Kami telah memberikan rekomendasi perbaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada KPU Kabupaten Tegal, PPK maupun PPS untuk segera dilakukan perbaikan," ujarnya.
Menurut dia, upaya itu dilakukan dalam rangka mewujudkan serta menghasilkan data pemilih yang berkualitas, sehingga tidak ada warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak terakomodir dalam daftar pemilih. Sebaliknya yang sudah tidak memenuhi syarat, justru masih tercantum dalam daftar pemilih.
Selain itu, jajaran Pengawas Pemilihan telah membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2) mulai tanggal 27 Maret 2018 hingga 7 April 2018 setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 di masing-masing Panwascam serta Panwas Kabupaten Tegal.
"Posko ini untuk menampung atau menerima pengaduan, tanggapan serta masukan masyarakat terkait daftar pemilih," tutur Harpendi.
Dia menambahkan, masyarakat bisa mengadukan terkait dengan yang belum terdaftar dalam model A.1-KWK (DPS per-TPS), belum memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) untuk memilih, serta masyarakat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih tapi masih terdaftar dalam DPS per-TPS.
TMS dimaksud karena beralih status warga negara sipil menjadi anggota TNI/Polri, sudah meninggal dunia, secara administrasi kependudukan bukan warga Kabupaten Tegal serta belum berumur 17 tahun dan belum menikah.
"Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pencermatan data pemilih," pungkasnya.