Lihat ke Halaman Asli

Ardi Winangun

TERVERIFIKASI

seorang wiraswasta

Relawan Jangan Mendahului Partai Politik

Diperbarui: 17 Juni 2021   08:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perseteruan Ganjar Pranowo dan Puan Maharani, yang kedua merupakan politisi elit Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terkait isu pencalonan presiden Ganjar pada tahun 2024, memancing para Relawan Jokowi keluar dan mengeluarkan berbagai macam 'pernyataan' sikap. 

Salah satu komunitas Relawan Jokowi, Jokowi Mania Nusantara (Joman) yang dipimpin oleh Immanuel Ebnezer, dalam perseteruan itu dirinya berpihak pada Ganjar. Bahkan organisasi yang dipimpin itu siap mendukung Ganjar sebagai calon presiden (capres) 2024. 

Dukungan diberikan kepada pria yang saat ini menjadi Gubernur Jawa Tengah itu sebab kinerja yang dilakukan telah dirasakan oleh masyarakat. "Kita mendukung Ganjar untuk 2024", ujarnya dalam suatu berita online.

Relawan Jokowi itu banyak, tidak hanya Joman dan komunitas organisasi, persatuan, dan paguyuban lainnya namun juga ada perorangan. Dari perorangan biasanya mereka dari kalangan artis, penyanyi, dan public figure. Dari sekian organisasi dan perorangan Relawan Jokowi, sepertinya Joman yang berkata tegas mendukung Ganjar capres 2024.

Pastinya Joman ingin Ganjar bisa jadi capres dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Sebagai politisi PDIP, tentu Joman ingin Ganjar didukung oleh partai berlambang banteng bermoncong putih itu. 

Dukungan dari PDIP tentu sangat diharapkan sebab partai ini merupakan partai terbesar sehingga kemungkinan Ganjar terpilih sebagai presiden pada tahun 2024 sangat mungkin.

Nah bagaimana peluang Ganjar bisa jadi capres? 

Kalau dilihat dari survei-survei yang ada, harus diakui posisi Ganjar sangat potensial untuk bisa ke sana. Dengan bekal itu ditambah poles kanan - kiri selama 3 tahun ke depan, posisi Ganjar akan semakin matang.

Nah, apakah posisi relawan bisa mengantarkan Ganjar atau sosok lain menjadi capres 2024? Syarat seseorang bisa menjadi calon presiden itu sudah jelas diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Aturan itu ada yang sifatnya normatif, ada pula yang sifatnya teknis. Dalam semua pasal baik dalam UUD maupun UU No. 07 Tahun 2017, inti dari pen-capres-an adalah pada Pasal 221 dan Pasal 222 dari UU No. 07 Tahun 2017. 

Dalam Pasal 221 menyebut, Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Sedang Pasal 222 mengatakan, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline