Lihat ke Halaman Asli

Sudah Saatnya Kita Peduli dengan RUU Migas

Diperbarui: 21 Oktober 2016   17:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kalau ditanya beberapa tahun silam, sebelum saya menjadi pemain baru dalam industri perminyakan, tidak akan mengerti apa hubungannya RUU migas sama kehidupan saya sehari-hari. Bahkan kalau ditanya apa, saya juga tidak akan tahu apa artinya RUU migas.

Topik RUU Migas memang tidak akan menjadi sorotan publik yang viral, ya mungkin karena ini isinya diskusi undang-undang, bukan kasus kontroversial yang biasanya menjadi asupan public rakyat Indonesia. Tetapi apabila disimak lebih dalam, betapa pentingnya RUU Migas ini. Ini adalah undang-undang yang dapat merubah gaya hidup kita.

Kenapa RUU migas perlu di revisi?

Pernah berfikir nggak betapa terpengaruhnya hidup kita kalau harga minyak/bensin naik, walaupun naiknya hanya Rp 100 atau Rp 1000, kestabilan ekonomi pastinya akan terganggu. Nah, bayangin RUU migas ini sebagai induk dari semua yang mengatur soal industri migas di Indonesia. Sayangnya, perhatian pemerintah dan DPR sering sekali mengabaikan finalisasi revisi RUU Migas sampai sekarang. Kenapa RUU Migas ini sangat perlu dirancang ulang? Secara singkat, RUU Migas ini tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 soal perekonomian dan pemanfaatan sumber daya alam.

Sebenarnya apa pengaruhnya segelintir undang-undang yang kalau kita coba baca sendiri bahkan tidak akan mengerti? Pertama, yang paling jelas adalah pengaruh harga. Kestabilan harga dan ketersediaan minyak dan gas yang seimbang untuk seluruh lapisan masyarakat. Apabila investasi dan jatah SDA Indonesia lebih banyak difokuskan kepada perusahaan nasional bukan perusahaan asing, tentunya kita penikmat minyak/gas komersil akan terpengaruh. Yang kedua adalah pertahanan bangsa. Indonesia akan lebih berjaya dalam industri hulu dan hilir, dapat berdikari tanpa interfensi asing yang berlebihan.

Seperti apa kondisi RUU migas yang sekarang?

Buruknya managemen migas di Indonesia dapat terlihat dari struktur undang-undang yang menjadi payung hukum pengelolaan sumber daya alam energi di Indonesia. Eksplorasi di tanah Indonesia sudah jarang dilakukan, menghasilkan perusahaan-perusahaan nasional hanya berpatut pada sumur-sumur tua yang produktivitasnya menurun. Apa yang terjadi apabila kondisi seperti ini? Harga jual minyak dan gas ke luar negeri murah tetapi di dalam negeri belum terpenuhi. Keuntungan hanya didapatkan sebelah pihak, dan pihak itu bukanlah pihak NKRI.

Kalau dilihat sejarah panjang RUU Migas, jelas sekali adanya intervensi dari pihak tertentu termasuk pihak asing seperti USAID atau IMF. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil PWYP, RUU Migas dari tahun 2010 sekedar menghias daftar tahunan Prolegnas DPR RI, tetapi setelah enam tahun tidak ada perkembangan signifikan. Alasan bermacam-macam, mulai dari pembubaran BP Migas sampai empat kali pergantian Menteri ESDM dalam kabinet Kerja oleh Jokowi.

Sudah saatnya masyarakat awam seperti saya dan kamu yang baca ini, lebih peduli dengan keputusan-keputusan besar yang dibuat oleh pemerintahan. Dengan posisi revisi RUU Migas masih di tangan Prolegnas, sebagai masyarakat NKRI yang bertanggung jawab, mari kita kawal dan awasi revisi RUU Migas agar pemerintahan dan DPR cepat dan tepat dalam bersikap.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline