Lihat ke Halaman Asli

Semarak Piala Dunia di Kota Metro Lampung

Diperbarui: 6 Desember 2022   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Semarak menyambut Piala Dunia Qatar 2022 yang dimulai pada Minggu (20/11/2022) memiliki dampak positif Salah satunya di pusat perbelanjaan di Kota Metro. Pedagang jersey atau baju bola mulai kebanjiran pembeli.

Pantauan kami pada Sabtu pagi (03/12/2022), tampak sejumlah pedagang membuka kiosnya dengan menjual jersey, jaket, syal, hingga topi dari berbagai negara yang berlaga di Piala Dunia Qatar 2022.

Akan tetapi Piala Dunia ini pun memiliki dampak Negatif , dari pantauan kami sebagian warga Kota metro ketika menonton mereka taruhan ( judi) kamipun bertanya kepada seorang Ustadz yaitu Ustadz Jacky Abu Umair yang berdomisili di Sukadana Lampung timur tentang Hukum menonton bola & judi

Maka Ustadz Jacky Abu Umair berkata

Hukum Menonton Pertandingan Bola menurut
Fatwa Ulama Saudi Arabia,
Adalah

Ketika di tanya “Apa hukum menonton pertandingan sepakbola seperti piala dunia (world cup) dan turnamen lainnya?”

Para ulama Lajnah Daimah tersebut menjawab, “Pertandingan sepakbola yang di dalamnya ada taruhan, hadiahnya dihukumi haram dan termasuk judi. Mengambil taruhan (sesama peserta lomba) hanya dibolehkan dalam lomba yang diizinkan oleh syari’at yaitu untuk perlombaan pacuan kuda, pacuan unta dan memanah. Kalau seperti ini diharamkan, hadir pun diharamkan, begitu pula menontonnya ketika tahu ada taruhan. Karena jika hadir, itu sama saja menyetujui pertandingan tersebut.

Adapun jika pertandingan tersebut tidak memakai taruhan dan tidak melalaikan dari kewajiban pada Allah yaitu kewajiban shalat, juga tidak ada hal terlarang seperti membuka aurat, bercampur antara laki-laki dan perempuan, dan tidak ada alat musik, maka tidaklah masalah dan tidak masalah menontonnya.

Moga Allah memberi taufik, semoga shalawat dan salam tercurahkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 15: 238, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum pertandingan sepakbola dengan menggunakan celana pendek dan bagaimana hukum menontonnya.

Jawab Syaikh rahimahullah, “Pertandingan sepakbola itu boleh selama tidak melalaikan dari yang wajib. Jika pertandingan semacam itu sampai melalaikan dari yang wajib, dihukumi haram. Jika sampai menyia-nyiakan mayoritas waktu dan aktivitasnya hanya sibuk dengan sepakbola, maka itu dibenci (makruh).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline