Lihat ke Halaman Asli

Definsi dan Langkah Penagihan Pajak

Diperbarui: 30 April 2024   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1.  Definisi Penagihan Pajak 

Penagihan pajak merujuk pada proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengumpulkan pajak yang terutang dari wajib pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pelayanan publik.

2. Langkah-langkah Penagihan Pajak sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 61/ Tahun 2023

1. Utang Pajak :Dikeluarkannya Surat Utang Pajak

2. Jatuh Tempo Pembayaran : Setelah dikeluarkan surat utang pajak di berikan jatuh tempo untuk pembayaran selama 1 bulan

3. Surat Teguran :Diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya.

4. Surat Paksa : Surat Paksa apabila setelah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.

5. Penyitaan : Surat sita terbit jika lewat waktu 2 x 24 jam sejak tanggal surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utang pajak.

6. Pengumuman Lelang : Pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

7. Lelang : setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak

8. Pencegahan : Setelah melewati waktu 14 hari setelah tanggal lelang masih bisa dilakukan pencegahan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline