Lihat ke Halaman Asli

Siska Dewi

TERVERIFIKASI

Count your blessings and be grateful

Ini Konsekuensi Perpajakan Perjanjian Pranikah yang Perlu Anda Ketahui

Diperbarui: 29 Agustus 2022   07:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini konsekuensi perpajakan Perjanjian Pranikah yang perlu Anda ketahui | sumber foto: Freepik

Aji adalah seorang dosen purnawaktu. Istrinya bekerja sebagai tenaga pemasaran. Selain gaji tetap, istri Aji sering mendapat bonus jika berhasil mencapai target tertentu.

Suatu hari, Aji menerima surat panggilan dari Kantor Pajak. Setelah bertemu dengan petugas pajak, kepada Aji diperlihatkan sejumlah utang pajak sebagai akibat kurang bayar selama beberapa tahun.

Aji bercerita bahwa dia dan istrinya masing-masing memiliki NPWP. Mereka tidak memiliki usaha dan tidak menjalankan pekerjaan bebas.

Baik Aji maupun istrinya menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja. Oleh pemberi kerja, penghasilan mereka sudah dipotong PPh Pasal 21.

Selama ini, Aji dan istrinya masing-masing melapor SPT Tahunan NIHIL, artinya tidak lebih atau kurang bayar. SPT Tahunan tersebut mereka laporkan melalui pos.

Aji dan istrinya merasa sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar. Bukankah mereka masing-masing hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21 sesuai peraturan yang berlaku? Mengapa bisa terjadi kurang bayar?

Istri Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bergabung dengan Suami

Dari sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan istri digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. [1]

Dalam hal ini, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suami. Jika istri telah memiliki NPWP sebelum menikah, dia wajib mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Jika istri menerima penghasilan dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka PPh pasal 21 yang telah dipotong bersifat final.

Kembali kepada kisah Aji. Jika istri Aji mengajukan permohonan penghapusan NPWP, maka istri Aji tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan lagi.

Akan halnya penghasilan yang diperoleh istri Aji dan PPh pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja, cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan Aji sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat ilustrasi di bawah ini:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline