Lihat ke Halaman Asli

Perlakuan Rasisme Masih Marak di Indonesia

Diperbarui: 30 Maret 2020   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rasisme merupakan suatu doktrin atau pandangan terhadap paham yang dianut oleh masyarakat yang menolak atau bahkan menyatakan ketidaksukaan mereka pada suatu golongan masyarakat tertentu yang biasanya berdasarkan pada perbedaan ras, yang meliputi warna kulit. Perlakuan atau sikap rasisme biasanya terjadi karena mereka menganggap kelompok/ras mereka lebih tinggi daripada ras/kelompok masyarakat lain. Tindakan rasisme juga adalah bentuk diskriminasi dalam kategori rasial. Tindakan tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, tidak etis, dan juga merupakan tindakan yang tidak bermoral karena seseorang yang melakukan tindakan atau perlakuan rasisme secara tidak langsung mereka merendahkan hakekat dan martabat seseorang atau suatu kelompok. Sejarah mencatat bahwa sejak dahulu sudah banyak tindakan rasisme yang disebut sebagai perlakuan tidak manusiawi dan tidak adil.

            Di Indonesia sendiri, perlakuan rasisme masih marak terjadi khususnya terhadap masyarakat Papua. Indonesia belakangan ini mengalami suatu permasalahan yang serius mengenai rasisme terhadap orang papua. Perlakuan rasis tersebut sudah biasa bagi orang Papua, karena mereka sudah sangat sering mendapatkan perlakuan tersebut. Orang Papua termasuk dalam ras melanesia yang memiliki ciri identitas berambut keriting dan berkulit hitam.  Mereka sering mendapatkan ujaran rasisme yang sering dilontarkan oleh masyarakat lain terhadap mereka. Ujaran rasisme yang dapat menyinggung perasaan masyarakat Papua sering dilontarkan secara sengaja maupun tidak sengaja. Contoh ujaran rasisme yang orang/masyarakat Papua seperti “dasar orang hitam”, “ih bau”, “dasar orang gak punya sopan santun”, dan masih banyak yang lainnya. Kata/kalimat ujaran rasisme tersebut tentunya sangat sering mereka rasakan bagi pelajar atau mahasiswa Papua yang merantau.

            Baru-baru ini terdapat kasus perlakuan diskriminasi mahasiswa Papua di Surabaya.  Konflik ini dipicu oleh perlakuan rasis suatu ormas terhadap mahasiswa Papua. para aparat keamanan dan beberapa ormas melakukan penyerangan serta pengepungan asrama mahasiswa Papua dengan cara menembakkan gas air mata dan melakukan perusakan beberapa fasilitas asrama. Dalam pengepungan tersebut para anggota ormas melontarkan ujaran/makian yang bernada rasis kepada mahasiswa Papua. Penyerangan dan pengepungan tersebut disebabkan karena perusakan bendera merah putih yang ada didepan asrama. Para masyarakat menduga perusakan tersebut dilakuakn oleh mahasiswa Papua, namun itu baru dugaan. Bukannya melakukan investigasi lebih dalam mengenai perusakan bendera pusaka tersebut, mereka malah langsung melakukan penyerangan dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Peristiwa yang terjadi pada mahasiswa Papua yang ada di Surabaya tersebut sontak membuat masyarakat Papua tidak berdiam diri. Mereka melakukan aksi demo turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan membela anak-anak mereka yang sedang merantau menuntut ilmu di Surabaya. Aksi tersebut tersebut dilakukan masyarakat Papua untuk menuntut keadilan terhadap apa yang telah dilakukan oleh para ormas yang ada di Surabaya kepada mahasiswa Papua.

            Tindakan yang dilakukan oleh para anggota ormas tersebut mencerminkan sebagai manusia yang tidak beradab. Sebab manusia yang beradap akan menjunjung tinggi nilai-nilai persamaan, menghargai perbedaan, dan tidak mencemooh. Itulah bentuk implementasi sila pancasila yang kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Tindakan ormas dan aparat tersebut sangat menyakitkan bagi orang Papua dan membuat mereka tidak percaya lagi hidup bersama dalam perbedaan ini.

            Negara sebenarnya juga telah mengatur undang-undang tentang diskriminasi rasial tersebut yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnik, dan pasal 156 yang berbunyi ”Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pi­dana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ru­piah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau bebera­pa bagian lainnya ka­rena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebang­saan atau kedudukan menurut hukum tata Ne­gara.” Serta Pasal 157 Ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa meny­iarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan per­musuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-go­longan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam de­ngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah.” Dengan peraturan perundang undangan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kasus yang didasarkan pada diskriminasi ras dan etnik.

            Akan tetapi peraturan-peraturan tersebut tidaklah cukup mampu untuk menyelesaikan permasalahan rasisme ini. Buktinya masih banyak kasus yang melibatkan diskriminasi ras ini dan masih banyak juga masyarakat Papua yang mengalami berbagai macam tindakan dan perkataan rasis yang menyebabkan munculnya konflik dalam masyarakat. Sehingga semboyan kita “Bhineka Tunggal Ika” hanyalah seperti pajangan saja dan yang sering dipertanyakan apakah semboyan Bhineka Tunggal Ika hanya digunakan sebagai alat kepentingan elit politik dan pemerintah saja? Karena dalam kenyataannya peraturan perundang undangan yang mereka buat tidak mampu mengatasi konflik yang terus muncul akibat rasisme, akan tetapi mereka tidak juga melakukan apa-apa. Dalam kehidupan yang sebenarnya pula Bhineka Tunggal Ika tersebut belum dapat diterapkan oleh masyarakat. Dilihat dari segi hukum, pemerintah sudah berusaha menyediakan payung hukum untuk tindakan rasisme tersebut. Akan tetapi dikehidupan nyata banyak konflik yang diakibatkanoleh oknum-oknum yang kurang mempu menjaga persatuan. Selain itu juga ada provokatif dari suatu konflik yang menyebabkan masalah semakin besar.

            Keributan akibat rasisme yang terjadi di Indonesia sangat amat disayangkan. Padahal bangsa Indonesia dikenal sebagi bangsa yang mengedepankan kebersamaan dan persatuan dalam keberagaman. Oleh karena itu, baik dari aparat keamanan, ormas, pemerintah dan bahkan masyarakat hendaknya bersama-sama meningkatkan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan dan menghilagkan sikap diskriminasi ras yang dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Kita sebagai anak bangsa harus dapat menyatukan tekad untuk menghapus tindakan rasisme terhadap masyarakat Papua. sudah seharusnya kita menyadari bahwa bangsa Indonesia ditakdirkan untuk dapat hidup dalam perbedaan, yang sebagaimana telah banyak orang ketahui bahwa bangsa indonesia memiliki berbagai suku, budaya, agama, dan ras. Perbedaan tersebut seharusnya menjadi kekuatan bangsa Indonesia bukan malah menjadikan bangsa Indonesia terpecah belah. Pemahaman tentang keberagaman tersebut harus selalu digelorakan oleh pemerintah agar masyarakat menyadari akan pentingnya kebersamaan sehingga tindakan diskriminasi ras terhadap masyarakat Papua khususnya tidak akan terulang kembali. Dan pada akhirnya semboyan kita Bhineka Tunggal Ika dapat tereailsasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline