Lihat ke Halaman Asli

Andreas Ab

Webpreneur

Persiapan Mudik a la Karyawan yang Disenangi Bosmu

Diperbarui: 30 Juni 2016   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

[Masih edisi karyawan dan bossmu]

Kali ini mau mengulik tentang tradisi mudik. Yang diulik kali ini hanya urusan Terkait Karyawan dan Perusahaan.

Sekecil-kecilnya perusahaan dan serezim-rezim bossmu, selama tinggal dan membuka usaha di Indonesia pasti sudah paham jika menjelang hari raya ada tradisi mudik, yaitu agenda liburan sekaligus pulang ke kampung halaman. Bossmu tentunya tidak akan melarang karyawan untuk libur hari raya, apalagi setiap hari raya pemerintah sudah bantuin bikin jadwal libur. Biasanya sekitar hari raya ada hari libur, cuti bersama itu istilahnya. Libur resmi hari raya plus hari cuti bersama dijadwalkan sebagai moment untuk mudik alias pulang kampung bagi karyawan termasuk bossmu.

Sebelum meninggalkan perusahaan untuk mudik, beberapa hal yang musti karyawan dan bossmu pastikan, agar perusahaan tetap jalan dan bossmu tetap bisa jalan-jalan. Antara lain ; 

1. Pastikan bahwa pekerjaan karyawan semuanya telah beres sebelum waktunya libur

Hal ini agar karyawan bisa libur tanpa beban pikiran pekerjaan dan perusahaan tidak meninggalkan tanggungjawabnya terhadap konsumen ataupun klien serta tentunya bossmu bisa hidup tenang !

Ingat ya, menyelesaikan tugas kantor atau perusahaan salah satu bentuk komitmen kerja. Perusahaan itu dapat uang dari konsumen, pelanggan atau klien yang mempercayakan produk atau jasanya ke perusahaan. Kalau karyawan menyelesaikan order produk atau jasa dari pelanggan, maka perusahaan akan terus dipercaya dan perusahaan akan terus bisa hidup dan menghidupi karyawan dan bossmu. Pekerjaan karyawan tidak beres, sumber penghidupan karyawan juga terancam, apalagi gaya hidup bossmu. Jadi bekerjalah dengan baik bukan karena demi bossmu saja, tapi demi kita semua... cihuiii...

2. Pastikan berkas-berkas pribadi yang untuk kantor atau perusahaan sudah selesai diproses

Misal; jika minta tambahan ambil cuti tahunan, pastikan surat cuti sudah disetujui bossmu atau staff sdmnya. Oya tambahan info terkait cuti dari bossmu. Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Yang berhak dapat cuti tahunan itu karyawan yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut. 

Dan hari cuti bersama juga akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan yang dijatah 12 hari setahun. Karena cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu cuti kerja secara massal untuk tujuan ketertiban bersama, jadi sekaligus memaksa agar karyawan mengambil cuti tahunannya. Jika ingin nambah libur, bisa saja ajukan cuti nikah karena lumayan dapat tambahan 3 hari cuti...

3. Nah bereskan juga bon-bon kantor termasuk kantin. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline