Lihat ke Halaman Asli

Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Berwawasan Lingkungan (Eco Green)

Diperbarui: 26 Juni 2015   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1294843506693278299

Guna mendukung Program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pembukaan lapangan kerja. Investasi yang marak dilirik pada tahun 2011 adalah Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan CPO/Kernel (PMKS). Pada kesempatan ini, penulis akan membatasi materi pada Pembangunan PMKS yang berwawasan Lingkungan Hidup , sesuai dengan pengalaman yang dimiki oleh penulis. Saat ini semakin banyak Investor menanamkan modalnya untuk pembangunan PMKS, disebabkan harga CPO ( Crude Palm Oil ) di pasar dunia semakin membaik , namun banyak para Investor dalam melaksanakan Pembangunan PMKS tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan (Eco Green). Dengan pengalaman teknis dan pengetahuan yang minim yang dimiliki, penulis akan coba menguraikan Pembangunan PMKS yang berwawasan Lingkungan Hidup. Dalam hal penentuan Kapasitas PMKS, dapat dihitung sesuai dengan lahan Kelapa sawit yang tersedia, dalam hal ini penulis tidak menjelaskan lebih detail. Melakukan Permohonan Izin dari Bupati/walikota setempat dan Koordinasi dengan Pemerintah setempat (desa/kecamatan) mengenai rencana Pembangunan PMKS adalah hal selanjutnya dilakukan oleh pihak perusahaan. setelah Izin terbit, maka dilanjutkan dengan Penyusunan Dokumen AMDAL, sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009, dokumen itu sendiri terdiri dari Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), RKL/RPL dan ANDAL. Penyusunannya perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan Lingkungan. Setelah Dokumen Kelayakan Lingkungan terbit, maka pihak perusahaan dapat mulai melaksanakan kegiatan di Areal yang akan di bangun PMKS. Melakukan Koordinasi dengan pihak Departemen Tenaga Kerja merupakan hak yang harus dilakukan selanjutnya , karena terkait tenaga kerja yang digunakan dan Pembuatan Dokumen Objek K3 (Boiler,BPV, Sterelizer,Genset,Turbine , Penangkal Petir, Instalasi Listrik dan alat berat). Luas areal tergantung Kapasitas Pabrik yang akan dibangun, persiapan ini berupa pembersihan lahan ,perataan dan pengerasan tanah (compact), factor sumber air juga sangat penting dalam hal ini (pengalaman penulis = 1,7 x FFB intake). Pembangunan Effluent Treatment (kolam Limbah) dan areal Land Aplikasi sambil menunggu siapnya material PMKS sebaiknya dapat dimulai sehingga pada saat PMKS beroperasi, Limbah cair yang dihasilkan dapat langsung masuk ke Pond. Disini penulis menekankan pada Pengolahan Limbah Cair dengan Land Aplikasi karena dengan pengolahan Limbah yang baik dapat mengurangi penggunaan Pupuk Anorganik pada tanaman kelapa sawit . Guna mendukung Program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pembukaan lapangan kerja. Investasi yang marak dilirik pada tahun 2011 adalah Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan CPO/Kernel (PMKS). Pada kesempatan ini, penulis akan membatasi materi pada Pembangunan PMKS yang berwawasan Lingkungan Hidup , sesuai dengan pengalaman yang dimiki oleh penulis. Saat ini semakin banyak Investor menanamkan modalnya untuk pembangunan PMKS, disebabkan harga CPO ( Crude Palm Oil ) di pasar dunia semakin membaik , namun banyak para Investor dalam melaksanakan Pembangunan PMKS tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan (Eco Green). Dengan pengalaman teknis dan pengetahuan yang minim yang dimiliki, penulis akan coba menguraikan Pembangunan PMKS yang berwawasan Lingkungan Hidup. Dalam hal penentuan Kapasitas PMKS, dapat dihitung sesuai dengan lahan Kelapa sawit yang tersedia, dalam hal ini penulis tidak menjelaskan lebih detail. Melakukan Permohonan Izin dari Bupati/walikota setempat dan Koordinasi dengan Pemerintah setempat (desa/kecamatan) mengenai rencana Pembangunan PMKS adalah hal selanjutnya dilakukan oleh pihak perusahaan. setelah Izin terbit, maka dilanjutkan dengan Penyusunan Dokumen AMDAL, sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009, dokumen itu sendiri terdiri dari Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), RKL/RPL dan ANDAL. Penyusunannya perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan Lingkungan. Setelah Dokumen Kelayakan Lingkungan terbit, maka pihak perusahaan dapat mulai melaksanakan kegiatan di Areal yang akan di bangun PMKS. Melakukan Koordinasi dengan pihak Departemen Tenaga Kerja merupakan hak yang harus dilakukan selanjutnya , karena terkait tenaga kerja yang digunakan dan Pembuatan Dokumen Objek K3 (Boiler,BPV, Sterelizer,Genset,Turbine , Penangkal Petir, Instalasi Listrik dan alat berat). Luas areal tergantung Kapasitas Pabrik yang akan dibangun, persiapan ini berupa pembersihan lahan ,perataan dan pengerasan tanah (compact), factor sumber air juga sangat penting dalam hal ini (pengalaman penulis = 1,7 x FFB intake). Pembangunan Effluent Treatment (kolam Limbah) dan areal Land Aplikasi sambil menunggu siapnya material PMKS sebaiknya dapat dimulai sehingga pada saat PMKS beroperasi, Limbah cair yang dihasilkan dapat langsung masuk ke Pond. Disini penulis menekankan pada Pengolahan Limbah Cair dengan Land Aplikasi karena dengan pengolahan Limbah yang baik dapat mengurangi penggunaan Pupuk Anorganik pada tanaman kelapa sawit . Pada saat pembangunan sipil selesai, dilanjutkan dengan pembangunan mekanik untuk semua stasiun biasanya pembangunan selesai dalam waktu 2 tahun. Mengenai perizinan saat pabrik beroperasi (izin L.A. TPS Limbah B3, dll) akan penulis jelaskan pada kesempatan yang lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline