www.kompasiana.com/anangprash (29/08/2017) , Kendati Surat Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup tertanggal 1 Agustus 2017 yang menunjuk Lie Daryanto Wibowo yang telah dicabut tertanggal 22 Agustus 2017 dan ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (Tangsel),Mukkodas Syuada, namun Lie masih belum diusir di Taman Kota Satu Tangsel, bahkan Lie juga masih percaya diri mengaku sebagai Ketua Paguyuban Pedagang di Tamkot yang menurut para pedagang Organisasi Paguyuban tersebut tidak ada (Fiktif).
Sepak terjang Lie yang mengaku sebagai Ketua Paguyuban Fiktif itu cukup meresahkan para pedagang Tamkot Satu , termasuk juga merugikan pihak Pemkot Tangsel karena pungutan yang dilakukan oleh Lie selama ini pertanggungjawaban penggunaan uang pemasukan tidak jelas.
Lumdrin (30) pemerhati di Tamkot Satu Tangsel menilai, Tindakan dan langkah Lie adalah salah dan melawan hukum dengan menyalahgunakan SK penunjukan apalagi setelah SK sudah dicabut, bila langkah itu masih diteruskan maka Lie akan berhadapan dengan banyak pihak termasuk Pemkot Tangsel dan Para Pedagang yang geram.
Lumdrin yang sedang menyusun Skirpsi tentang Korupsi di Fakultas Hukum Universitas Pamulang itu menyarankan, kepada Ketua APKLI untuk mempertemukan Lie selain dengan Dinas Linkungan Hidup juga perlu dipertemukan dengan Dinas Industri Perdegangan juga Dinas Asset, sehingga semua menjadi jelas.
Selain itu Pedagang dan pengunjung tidak perlu membayar pungutan ke Lie, karena pertanggungjawabannya tidak jelas, termasuk juga tidak perlu mendatangi segala undangan dari Lie yang masih bertindak sebagai ketua paguyuban fiktif. Setelah ada pertemuan dengan Instansi terkait diharapkan semua bisa menjadi jelas, demikian ujar Lumdrin. ****AP