Lihat ke Halaman Asli

Pemkab Bantaeng Berlakukan 5 Hari Kerja, Efektif 8 Oktober 2018

Diperbarui: 7 Oktober 2018   11:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Edaran Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin terkait penerapan 5 hari kerja (06/10/2018)

Bantaeng, Sabtu (06/10). Memasuki hari ke-10 pasca dilantik, Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin tetapkan 5 Hari Kerja. Untuk kedua kalinya Pemerintah Kabupaten Bantaeng berlakukan ini selama kurun waktu 10 tahun terakhir setelah sebelumnya oleh Plt Bupati Bantaeng H Muhanmad Yasin.

Kepastian 5 hari kerja ini terkonfirmasi dengan adanya Surat Edaran yang ditanda tangani Bupati Bantaeng serta distempel basah. Surat itu pula sudah dibubuhi paraf dari beberapa pejabat diantaranya Kabag Organisasi, Asisten dan Sekda Bantaeng.

Diperkuat kembali pernyataan Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol, Andi Sukmawati, "Iya, Senin mulai berlaku sesuai tercantum dalam Surat Edaran Bapak Bupati Bantaeng", tegasnya.

Beberapa hal mendasar Surat Edaran itu yakni jam kerja efektif. Untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 07:15-16:00 Wita dan diberi kesempatan untuk istirahat selama 30 menit saat siangnya. Sementara hari Jum'at dimulai pukul 07:00-11:30 Wita.

Hal lain yang diatur dalam surat bernomor 600/120/B.Orgs&Kepeg tertanggal 6 Oktober 2018 adalah ketentuan absensi dengan metode fingerprint. ASN wajib absensi 3 kali pada hari Senin-Kamis pada pukul 07:15, 13:00 dan 16:00 Wita. Dan cukup 2 kali saja pada hari Jum'at yakni pukul 07:00 dan 11:30 Wita.

Bupati Bantaeng menyertakan tujuan diberlakukannya 5 Hari Kerja di Bantaeng. "Melaksanakan upaya peningkatan produktifitas kerja, disiplin pegawai, efesiensi sumber daya serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat melalui penerapan budaya kerja dan perbaikan kualitas pelayanan secara terus-menerus", tulisnya. (AMBAE)

salam #AMBAE




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline