Lihat ke Halaman Asli

Nur Cahyo

HRD Koplak

Force Majeur atau Keadaan Memaksa Bidang Ketenagakerjaan Terkait Covid-19

Diperbarui: 20 April 2020   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alarm dunia Industri di era Corona   "Kita Hanya Kuat Bayar Gaji Tanpa Ada Pemasukan Cuma Sampai Juni 2020" 

"Hasil konferensi call kita di APINDO dengan teman-teman di daerah dan pelaku sektoran, bisa kita ambil kesimpulan sementara daya tahan cash flow kita hanya sampai bulan Juni tahun ini. Lewat dari itu cash flow kering, kita tidak akan sanggup membiayai pengeluaran, tanpa pemasukan alias tutup."  Demikian pernyataan Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani serta Sutrisno Iwantono selaku Ketua Kebijakan Publik APINDO, pada 8 April 2020 pada Pers.  

Sumber.

Beberapa perusahaan di Indonesia pada era wabah Covid 19 sejak bulan Maret 2020 ini tidak dapat membayarkan gaji karyawan secara penuh. Terutama perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, transportasi, hiburan, restoran dan lainnya yang terkena dampak langsung dari Covid-19 ini. Perusahaan harus kreatif dan berani dalam membuat langkah-langkah di bidang kekaryawanan di era Covid-19 ini.

Langkah yang paling efektif tapi paling dihindari pengusaha pastinya adalah "PHK"  

Dalam membuat langkah-langkah di bidang ketenagakerjaan terkait wabah Covid-19, Perusahaan harus memiliki dasar hukum yang kuat dalam penerapannya, serta langkah-langkah efektif yang dapat dipahami dan diterima oleh karyawan. Misalkan dalam hal pengurangan gaji, pembatasan lembur bahkan sampai ke langkah pengakhiran hubungan kerja.

Prinsip utama yang harus dimiliki perusahaan adalah adanya dasar yang jelas bahwa kondisi saat ini adalah suatu keadaan memaksa / force majeur. Dasar hukum yang jelas ini penting sebagai acuan perusahaan dalam menerapkan langkah-langkah di bidang ketenagakerjaan selanjutnya terkait Covid 19 ini.

A. FORCE MAJEUR / KEADAAN MEMAKSA 

Banyak pihak yang bertanya, apakah situasi saat ini terkait wabah virus Corona ini dapat disebut sebagai force majeur atau keadaan memaksa sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU 13/2003") ?

1. Force Majeure Berdasarkan UU 13/2003

Pada pasal 164 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline