Lihat ke Halaman Asli

Hadis tentang Keutamaan Makanan Halal dan Haram

Diperbarui: 27 Februari 2018   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melampaui batas yang diperlukan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batasan batasan makanan yang dihalalkan.     

 Ajaran islam sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan umat manusia agar membelanjakan harta sesua kebutuhannya. Pengeluaran tidak seharusnya melebihi  kekayaan, pendapatan dan juga tidak menekan pengeluaran terlalu rendah sehingga mengarah pada kebakhilan. Manusia seharusnya bersifat moderet dalam pengetahuan sehingga tidak mengurangi sirkulasi kekayaan dan tidak melemahkan kekuatan ekonomi masyarakat akibat pemborosan.

Ayat yang menjelaskan tentang konsums

Artiya:

Nabi saw bersabda : Dari Zakaria  bin Abi Zaidah dari al sya'bi berkara: saya mendengar Nu'man bin basyir berkata diatas mimbar dan ia mengarahkan jarinya pada telinganya, saya mendengar Rasul SAW bersabda: "halal itu jelas,haram pun juga jelas, diantara keduanya adalah subhad, tidak banyak manusia yang mengetahu

Barang siapa menjaga diri dari subhad , maka ia telah bebes untuk agama dan harga dirinya, barang siapa yang terjerumus dalam subhad maka ia diibaratkan pengembala disekitar tanah yang dilarang dikawatirkan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya setiap pemimpin punya bumi larangan. Larangan allah adalah hal yang diharamkan oleh allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingat dagi itu adalah hati (HR. Muttafaqun Alaih).

            Ibnu katsir berkata, allah menjelaskan tentang tidak ada tuhan selain allah yang maha memberi kepada seluruh umatnya. Dia kemudian memberitahukan akan izinny terhadap segala sesuatu (sumber daya) yang ada di bumi untuk dimakan dengan syarat halal, selama tidak membahayakan akal dan badan.

            Halal yang murni, misalnya adalah buah buahan, binatang sembelih, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan yang sah, warisan, rampasan perang dan hadiah. Haram yang murni misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki, pernikahan sesama mahram, riba, hasil rampok dan curian.

            Sementara diantara keduanya adalah subhad. Subhad adalah beberapa masalah yang diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, keledai, biawak, minuman anggur yang memabukkan apabila banyak, pakaian kulit binatang buas. Kewajiban seseorang hamba adalah menjahui segala bentuk subhad  dan syahwat  (keinginan) yang diharamkan, membersihkan hati dan anggota badan dari segala hal yang bisa melenyapkan imam. Hal itu dilakukan dengan memperbaiki hati dan anggota badanya sehingga akan semakin kuat hatinya.

            Allah menyuruh manusia memakan makanan yang baik, sedangakn makanan yang diharamkan oleh beberapa kabillah yang diterangkan menurut kemaun dan peraturan yang mereka buat sendiri halal dimaka tidak, karena allah mengharamkan makanan itu, allah hanya mengaramkan beberapa macam makanan tertentu.

            Konsumsi berarti suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, barang maupun jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan, pemakaian barang barang hasil industry, bahan makan atau sebaginya, keberadaan tinggi pendapatan seseorang cukup menentukan terhadap pola konsumsinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline