Lihat ke Halaman Asli

Hak-Hak Prerogatif Presiden

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


by Ali Syarief on Saturday, August 21, 2010 at 4:11am

Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa ( dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yangpertama memberi suara), praerogare ( diminta sebelum meminta yang lain).

Pertama saya ingin mengutip pendapat Hendarmin Ranadireksa,sebagai berikut : "Substansi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi adalahpengakuan atas keterbatasan manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna.Manusia bisa khilaf, bahwa kesalahan adalah fitrah manusia, tidak terkecuali dalammemutus perkara. Yudikatif... sebagaimana halnya Legislatif dan Eksekutifberada di wilayah 'might be wrong'. Penggunaan hak prerogatif oleh kepala negara (wilayah can do no wrong) hanyadalam kondisi teramat khusus. Hak prerogatif dalam bidang hukum adalah katup pengaman yang disediakan negara dalam bidang hukum'.

Sekarang, kita telaah, bahwa didalam UUD 1945 Dalam Satu Naskah, tidak memuat satu pasalpun yang menjelaskan  Peran Presiden selaku kepala Negara  yang wilayahnya Can Do No Wrong itu. Artinya hak-hak yang melekat pada dirinya tidak ada.Karena itu versi UUD 1945 Dalam satu Naskah, haq prerogative Presiden tsb diejlaskan seperti ini :

UUD 1945 Dalam Satu Naskah, Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung. *)

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan...pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat. *)

UUD yangkita miliki ini sungguh sangat Rancu dan produknya selalu akan menuai Kontoversi, seperti  kasus grasi untuk Syaukani, samasekali TIDAK bersifat sebagai "katup pengaman" karena mengusik nuran ikeadilan publik. Ini FATAL.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline