Lihat ke Halaman Asli

Aliefa Hiraqi Althursina

Pascasarjana UIN Ar-raniry

Sukseskan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 Pendamping Produk Halal (PPH) Kabupaten Aceh Jaya Lakukan Layanan Sertfikasi Halal di Sejumlah Desa Wisata

Diperbarui: 5 Mei 2024   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dalam menyukseskan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Kemenparekraf RI dengan mengadakan program Desa Wisata Halal, yakni memberikan layanan sertifikasi Halal on the spot di 3000 Desa Wisata se-Indonesia pada hari Sabtu, 04 mei 2024.

Di Kabupaten Aceh Jaya, Terpilih lima desa wisata halal yaitu Desa Kuta Tuha Pantai Nisero (Kec. Panga), Desa Dayah Baro (Kec. Krueng Sabe), Gampong Baro Eko Wisata Manggrove Sayeung (Kec. Setia Bakti), Alue Jang (Kec. Pasie Raya) dan Desa Ie Jerengeuh (Kec. Sampoiniet).

Adapun pendamping Produk Halal (PPH) yang bertugas dalam kegiatan tersebut yaitu: Aliefa Hiraqi Althursina, S.Ag., Nurdin, S.Sos.I, Hijra Saputra, SH., Sufira Rahmi, S.Ag dan Fitri Yunita S.HI.

Dokpri

Dari lima titik Lokasi desa wisata Halal di Kabupaten Aceh Jaya, Sosialisasi sertifikat halal di Gampong Baro Eko Wisata Manggrove Sayeung dan desa Dayah Baro di hadiri langsung oleh Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Jaya, H. Ismet Mahdi, S.Ag.

Pada kesempatan tersebut, Ismet Mahdi menyampaikan bahwa "Pada bulan oktober 2024 semua makanan dan minuman milik pelaku usaha harus sudah bersertifikasi halal. oleh karena itu, pada program 3000 desa wisata halal ini, para Pendamping produk halal (PPH) turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi sekaligus mendampingi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal, Kemudian untuk saat ini, sebelum 17 Oktober 2024, proses sertifikat halal tidak dipungut biaya apapun (gratis)."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline