Lihat ke Halaman Asli

Secuil Fragmen Proses Penegerian PTNB

Diperbarui: 13 Oktober 2023   18:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto dok. Audiensi ILP  13.10.2023

Sepanjang periode 2009 hingga 2014 tercatat pemerintah telah menambah 36 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memenuhi kebutuhan masyarkat dan pemerataan PTN di berbagai wilayah tanah air.

"PTN di Indonesia hanya berjumlah 84 saja pada 2009. Namun pemerintah dapat menambah sebanyak 36 PTN sampai 2014 sehingga kini Indonesia memiliki 120 buah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, Ahad (19/10/2014).

Beberapa Perguruan Tinggi Negeri Baru inilah yang  selanjutnya masuk dalam kategori/klaster PTNB. Diantara beberapa PTNB yang di dirikan tersebut ada yang baru sama sekali dan ada pula yang Beralih Status dari PT Swasta yang semula dikelola Yayasan maupun Pemerintah Daerah.
Begitu beralih status menjadi PT Negeri maka semua aset dari Yayasan maupun Pemda diserahkan untuk selanjutnya menjadi milik dan dikelola  Pemerintah Pusat.

Namun demikian peralihan status ini tidak semerta-merta berlaku bagi SDM yang semula berstatus Pendidik/Tendik Swasta juga langsung beralih status menjadi PNS.
Sehingga beberapa SDM  yang tercatat dalam BAST (*Berita Acara Serah Terima Aset) yang notabene sebagian besar adalah para  perintis pada saat PT Swasta sempat tidak memiliki status kepegawaian yang jelas. Secara normatif mereka juga tidak bisa ikut formasi jalur rekrutmen PNS karena batasan usia.  Barulah pada beberapa tahun belakangan muncullah formasi ASN jalur PPPK yang memungkinkan SDM yang tercatat dalam BAST bisa terakomodir statusnya  sebagai pegawai PPPK.


Namun demikian sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ada batasan-batasan tertentu  yang membedakan kesetaraan Hak dan Kewajiban ASN PNS dan PPPK termasuk diantaranya dalam bidang Akademik, Karir maupun Kesejahteraan. Oleh karena itu, maka beberapa pegawai dari beberapa PTNB yang tergabung dalam ILP (*Ikatan Lintas Pegawai) masih terus berjuang untuk meminta perhatian pemerintah khususnya bagi pegawai yg tercatat dalam BAST untuk memperoleh kebijaksanaan/diskresi atas hak-hak mereka sebagaimana mestinya untuk diangkat sebagai PNS.

Satu perumpamaan yang menarik yang pernah kami dengar  dari salah satu pendidik PTNB bahwa; "Sesungguhnya pohon yang berbatang kokoh, tumbuh subur dan berbuah lebat yang kita nikmati sekarang ini ditanam oleh para pendahulu kita. Mereka mungkin tidak ikut menikmati buahnya, namun semestinya kita  pandai merawat dan menjaga pohon ini tetap tumbuh subur dan mengerti cara berterimakasih kepada para pendahulu yang telah menanam pohon ini untuk kita".


Kami yakin demikian pula halnya dengan para pendahulu yang merintis di beberapa PTNB tidak pernah menyesali jerih payah masa lalu membangun dan membesarkan institusi pendidikan masing-masing.  Mereka sudah cukup bahagia demi melihat perkembangan dan kemajuan institusinya yang pesat dan semakin baik serta luar biasa. Mereka hanya berharap di akhir usia mereka masih mendapat perhatian dan ungkapan rasa terima kasih dari para pemangku kekuasaan yang semestinya memang tidak elok bila harus dengan cara dipinta.


Sebagai bangsa yang besar tentunya kita mengerti dan tidak akan abai untuk menghargai jasa para pendahulu kita.

*Catatan kecil Pendidik di PTNB




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline