Lihat ke Halaman Asli

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi

Diperbarui: 25 Oktober 2018   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Institute Law and Justice (ILAJ) - Foto: Dokumen ILAJ

Simalungun- Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar dilaporkan oleh Institute Law and Justice (ILAJ)  terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  dan Pungutan Liar yang dilakukan di sekolah yang dipimpinnya.

Ketika mengkonfirmasi ILAJ pada Kamis (25/10/2018) , diperoleh keterangan Surat Pengaduan Institution Law And Justice (ILAJ) telah dilayangkan pada tanggal 03 Oktober 2018, Nomor: 015/SP/B-EKS/X/2018 Kepada Kapolres Simalungun Cq Kanit Tipikot, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mariani Samosir, S. Pd selaku Kepala Sekolah SMA N 1 Bandar sebagai terlapor.

Fawer Sihite selaku Direktur Institute Law and Justice menjelaskan bahwa surat pengaduan ILAJ telah direspon dan mendapat surat balasan Polres Simalungun Nomor: B/291/X/2018/Reskrim yang menjelaskan bahwa surat laporan ILAJ telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Institute Law and Justice telah menyampaikan surat kepada pihak yang berwajib terkait pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mariani Samosir, S. Pd selaku Kepala Sekolah SMA N 1 Bandar Kabupaten Simalungun" tutur Fawer.

Secara detail, dalam surat pengaduan ILAJ menjelaskan bahwa diduga telah terjadi pungutan liar/Korupsi yang dilakukan oleh Komite SMA Negeri 1 Bandar Kabupaten Simalungun, sesuai surat edaran komite No. 7/KS/SMAN1-BOR/IX/2017 tanggal 20 September 2017 pada poin dua disebutkan "Bahwa setiap orang tua siswa dapat menyumbang sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan minimal Rp. 50.000 dan bagi orang tua yang mau dan mampu membayar lebih SSP (Sumbangan Sukarela Pendidikan).

" Yang menjadi permasalahan adalah jika disebut sumbangan sukarela mengapa ditentukan minimal Rp. 50.000/siswa, inikan artinya merupakan ketentuan yang mengikat, padahal sifatnya sukarela dan sesuai dengan kemampuan orang tua siswa, maka seharusnya jumlah nominal sumbangan sukarela itu adalah seiklasnya hati sesuai kemampuan orang tua siswa" ujar Fawer Full Fander Sihite.

Pada poin berikutnya, ILAJ menerangkan bahwa diduga telah terjadi pungutan liar/Korupsi yang dilakukan Komite dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar dengan adanya kutipan uang parker terhadap sepeda motor para siswa sebesar Rp. 2.000/motor yang lokasinya terletak ditanah pemerintah daerah dibelakang sekolah dipinggir jalan stadion.

"Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa uang parkir yang sudah di pungut ini? Karena hasil investigasi kami uang parker bisa mencapai Rp. 200.000 s/d Rp. 400.000/hari. Peristiwa ini sudah berlangsung sejak 25 September 2017 hingga sekarang, dan kita bisa menghitung totalnya dalam perbulan atau pertahun" tutur Tokoh pemuda Siantar-Simalungun ini.

Tidak berhenti disitu, ILAJ juga menduga bahwa telah terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar dengan mengutip uang rapor terhadap siswa sebesar Rp. 50.000/siswa pada semester 1 kelas 10 TP 2016/2017 padahal biaya pembuatan rapot dapat ditampung melalui dana BIS, sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017 Bab V Poin 5a.

Berikutnya, Fawer juga menjelaskan bahwa diduga telah terjadi penyelewengan dana SSP (Sumbangan Sukarela Pembangunan) yang dilakukan oleh komite dan diketahui oleh kepala sekolah SMA Negeri 1 Bandar. 

Hal itu dapat dilihat dari laporan pertanggung jawaban keuangan komite sekolah SMA Negeri 1 Bandar yang diketahui  oleh kepala sekolah periode Juli s/d Desember 2017 yang dilaksanakan pada hari Senin, 12 Februari 2018 bertempat diaula sekolah SMA Negeri 1 Bandar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline