Lihat ke Halaman Asli

Alfian Fahreza

MAHASISWA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

Taat Bayar Pajak Miliki Manfaat! Jangan Sampai Terlambat!

Diperbarui: 18 Januari 2022   12:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah masuk dalam kriteria wajib pajak sudah pastinya tau akan kewajibannya membayar pajak apalagi sebagai warga Negara yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan dan telah melakukan Pendaftaran NPWP yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang di gunakan sebagai sarana untuk administrasi dalam bentuk perpajakan dan di gunakan sebagai tanda identitas bahwa kewajiban bayar pajak dan melaksanakannya itu penting, sesuai dengan sistem self assessment tentu tertib dan taat dalam membayar pajak perlu di perhatikan bagi setiap wajib pajak dan tentunya sudah di atur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan aturan dan ketentuan batas lapor yang sudah di atur di dalamnya.

Disiplin bayar pajak

Terlambat dalam membayarkan kewajiban perpajakan merupakan salah satu pelanggaran perpajakan yang kita harus siap untuk menerima bentuk sanksi yang akan di berikan sesuai dengan Undang Undang Tentang Perpajakan yang berlaku ,dalam hal ini sanksi dapat terbagi menjadi dua yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana , di kenakan sanksi administrasi  setiap wajib pajak yang melanggarnya.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi denda apabila telat melaporkan SPT ataupun telat dalam membayarkan pajaknya dan nominalnya pun berbeda bagi Wajib Pajak Pribadi atau Wajib Pajak Badan,sanksi kenaikan dalam pajak juga akan di berikan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data data yang di laporkan dalam pelaporan pajak , serta sanksi bunga sebesar 2%  dan dalam kasus tertentu sanksi perpajakan yang berat seperti menimbulkan kerugian pendapatan negara serta di lakukan pelanggaran secara berkali kali maka sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi pidana.

Hindari Telat bayar pajak

untuk menghindari sanksi sanksi tersebut maka di perlukan kedisplinan dan kesadaran kita untuk taat dalam membayarkan pajak dengan pelaporan SPT tepat waktu , SPT PPh Wajib Pajak Pribadi paling lambat 3 bulan setelah masa pajak berakhir wajib di urus baik secara langsung di sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) , ataupun di laporkan secara Online (Daring) lewat layanan Elektronik DJP dalam bentuk e-SPT agar memudahkan dalam pelaporan dengan cepat , dan nyaman tanpa perlu repot ngantri dalam situasi pandemi Covid-19 Ini.

Manfaat dalam membayar pajak

Dengan bertanggung jawab dan disiplin dalam bayar pajak yang taat sebagai Wajib Pajak kita ikut andil dalam bentuk pembangunan Negara,Pembayaran utang negara, pembiayaan dalam pembangunan negeri,serta pertumbuhan ekonomi di indonesia. yang nantinya juga akan kita rasakan sendiri manfaatnya seperti Fasilitas umum,fasilitas pendidikan,fasilitas kesehatan yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat oleh karena itu ,demi mendapatkan pelayanan fasilitas yang berkualitas maka kita harus disiplin dalam pelaporan dan membayar pajak sebagai wajib pajak  dan jangan sampai telat dalam membayarkan kewajibannya karena pajak kita untuk kita.       

        

Alfian Fahreza dan Agustine Dwianika (Program Studi Akuntansi, Universitas Pembangunan Jaya)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline