Lihat ke Halaman Asli

Naufal Alfarras

TERVERIFIKASI

leiden is lijden

Prospek Dompet Digital WhatsApp Pay di Indonesia

Diperbarui: 22 Agustus 2019   20:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi WhatsApp Pay (Sumber: technoidhub.com)

Indonesia memiliki lebih dari 260 juta jiwa menjadi negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Warganet Indonesia berada di salah satu lima teratas sebagai pengguna WhatssApp terbesar di dunia dengan memiliki lebih dari 100 juta pengguna.

Sejak Februari tahun lalu, WhatsApp telah menawarkan salah satu fitur terbaru yang diprediksi akan menjadi andalan beberapa tahun mendatang yaitu WhatsApp Pay.

Kelak, layanan dengan ciri khas warna hijau tersebut akan mampu mengirim sejumlah uang semudah mengirim pesan instan pada umumnya.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa WhatsApp hanya berkeinginan dalam mendukung sistem pembayaran melalui dompet digital. Bukan menjadi pemeran utama dalam sistem transaksi digital di Indonesia.

Demi mewujudkan hal tersebut, layanan pesan instan WhatsApp tengah berupaya menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan sektor pembayaran digital di tanah air.

Diketahui bahwa WhatsApp sedang melakukan pendekatan dengan beberapa perusahaan penyedia dompet digital seperti GoPay milik layanan ride sharing GoJek, Dana milik Ant Financial China, dan Ovo milik Lippo Group.

Bahkan, mereka disebut juga berusaha mendekati bank milik Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yakni Bank Mandiri.

Upaya ini bertujuan untuk memanfaatkan kinerja perdagangan elektronik atau e-commerce yang sedang berkembang pesat sekarang.

Apabila terwujud, Indonesia akan menjadi negara kedua di dunia yang akan menggunakan layanan mobile payment milik WhatsApp.

Aplikasi pesan instan tersebut telah lebih dulu berupaya menerapkannya di India sejak Juli tahun lalu. Meski demikian, pihak WhatsApp masih harus menunggu persetujuan dari otoritas setempat dan direncanakan resmi digunakan pada tahun ini.

Sebelum secara resmi berlaku di Indonesia, WhatsApp harus terlebih dahulu berbadan hukum Indonesia agar pada saat digunakan tidak berseberangan dengan payung hukum tanah air.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline