Lihat ke Halaman Asli

Aldrich Fernanda

Aldrich Fernanda Karunia Kusuma

Peran Fiqih Muamalah sebagai Sistem Pembangunan Ekonomi Umat

Diperbarui: 25 Juni 2021   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fiqih muamalah memiliki peranan yang cukup penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, karena fiqih muamalah akan selalu menghiasi dan menjadi rambu-rambu lalu lintas terhadap praktek-praktek ekonomi kapitalis liberalis yang dapat mengancam sistem perkonomian di Indonesia yang berdasarkan pada sistem ekonomi Pancasila.

Meskipun sistem Ekonomi di Indonsia tidak secara langsung disebut sebagai sistem Ekonomi Islam melainkan sistem Ekonomi Pancasila. Pada dasamya sama saja, karena sistem yang dijalankannya memandang dengan nilai-nilai Islam. Islam melalui ajarannya telah memberikan kontribusi pemikiran hukumnya yang terdapat di bidang ekonomi terhadap perjalanan ekonomi di Indonesia. Bentuk lebih kongkret adalah adanya Bank Syari'ah yang lebih berkiprah di bidang perbankkan. Dalam pemberdayaan modal umat pun telah ada koperasi yang mendukung ekonomi kerakyatan dengan orientasi kepada kesejahteraan bersama.

Saat ini perkembangan ekonomi Indonesia masih mengalami perjalanan yang labil disebabkan beberapa faktor yang menghambat perjalanan itu, baik faktor politik, sosial, pendidikan, hubungan Internasional, sistem pemerintahan yang belum mapan yang menyebabkan perkembangan ekonomi Indonesia tidak stabil.

Menurut Prof. Ali Yafie dalam bukunya Fiqh Perdagangan Bebas, Islam memberikan sumbangsih pemikiran dalam hal perkembangan ekonomi di Indonesia melalui :

* pencerahan umat terhadap Moral dalam berekonomi, karena Islam lebih mengedepankan ajaran Akhlaq.

* Sistem Ekonomi yang diangkat oleh Islam di Indonesia adalah ekonomi yang berorientasi kepada kesejahteraan bersama, adil dan demokratis.

* Ekonomi Islam berusaha membuat ekonomi Indonesia mengangkat ekonomi rakyat kecil menjadi berkembang; dengan bantuan kongkret pemberian modal yang lebih berpihak kepada peminjam.

* Barang hasil produk industri di Indonesia lebih di tekankan pada kualitas Halal dan Haram berdasarkan dengan fatwa MUI.

* Pembentukan sistem perdagangan MLM ( Multi Level Marketing ) yang lebih Islami oleh sebagian Pengusaha Islam seperti, Ahad -Net, MQ-Net, Revell Global, Tianshi, dll. 

Pandangan Ali Yafie ini cukup relevan dengan usaha umat Islam di Indonesia dalam membangun perekonomian walaupun memang masih dalam tarap perkembangan karena memang bersaing dengan ekonomi Liberal, Plural yang menghalalkan segala cara dengan orientasi kepuasaan monopoli.

Penulis : Aldrich Fernanda Karunia Kusuma

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline