Lihat ke Halaman Asli

Kasus Pelanggaran HAM dan Penistaan Agama oleh anggota BNN

Diperbarui: 7 Juli 2015   03:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

http://new.addict.blogdetik.com/2015/05/14/anggota-bnn-melakukan-penistaan-agama-islam-1      Untold about true story Kisah tragis oleh petugas BNN dan aparat penegak hukum. Nama saya Hibraldi Wibisono dan bertindak sebagai advokat. Dalam hal ini saya mewakili klien saya Hadi Junaedi yang mana telah menceritakan hal yang menimpa klien saya. Ini adalah surat dari hadi junaedi yang meminta saya advokatnya untuk menulis di internet agar semua orang tau bagaimana nasib pecandu yang ingin diselamatkan tetapi malah dikriminalisasi. Hadi adalah korban kriminalisasi dari para aparat BNN yang mengejar target dalam pekerjaannya. Ini Isi Surat lengkapnya : Saya hadi dan saya adalah pecandu. Dan ketika ditangkap oleh BNN maka saya dalam sedang berada dalam mobil saya yang saya parkir dipinggir Jalan. Waktu itu saya sedang memakai narkoba dalam mobil. Lalu secara arogan mereka datang dari belakang dan depan mobil saya. Mungkin skitar 8 atau 10 orang. Dan tanpa mengenalkan atau menunjukan identitas mereka maka mereka menggebrak kap Mesin dan begasi mobil. Dan dari kiri dan kanan saya pun memukul kaca sambil menggebrak pintu mobil. Sempat terpikir mereka adalah begal atau rampok. Sebab polisi atau petugas tidak akan brutal seperti itu. Mereka pasti punya tata krama dalam menangkap seseorang. Sempat saya mau kabur dan menabrak yang ada didepan mobil saya. Tetapi ada salah satu dari mereka yang mengeluarkan senjata api yang mengurungkan niat saya untuk kabur. Lalu saya buka pintu dan mereka kasar sekali. Seperti binatang saya diseret ke tepi jalan. Sementara yang lain menguras Isi kantong saya. Bahkan jam tanganpun ikut hilang. Yang terhormat bapak Anang iskandar selaku pimpinan dari BNN. Saya ingin bertanya apakah memang begitu protap menangkap seseorang?. Dan saya ingin bertanya juga. Apakah anak buah bapak tau SEMA NO 4 tahun 2010. Bahwa barang bukti ketika saya tertangkap itu berarti saya ini termasuk pecandu?. Ditambah saya ditangkap pun sedang dalam keadaan mengkonsumsi narkoba. Didalam mobil ditemukan shabu sisa pakai seberat 0.7 gram dan heroin 1.1 gram. Dimana saya ditangkap pada 26 mai 2014. Dimana bulan sebelumnya telah terjadi kesepakatan  bersama antara pejabat pejabat pemerintah jika bahwa pecandu tempatnya bukan dipenjara. Lalu dibulan agustus 2014 pun BNN mengeluarkan maklumat BNN bahwa pecandu tidak akan dipenjara. Dan tahun itu atau 2014 adalah ditetapkan sebagai tahun penyelamatan korban narkotika. Dari semua itu lalu kenapa saya diperlakukan berbeda?. Bahkan sebulan setelah saya tertangkap. Datang Surat resmi dari BNN lido tempat saya dulu direhabilitasi yang menerangkan bahwa benar jika saya ini adalah residen yang pernah mengikuti program rehabilitasi di BNN lido selama 1 tahun. Apakah begini kalian memperlakukan korban narkotika?.  Lalu mana bukti dari program program yang kalian buat untuk menunjukan rasa peduli pada kami?.Bukankah itu memakan banyak anggaran negara membuat program khusus menyelamatkan kami?. Lalu kenapa kami tidak merasakannya?.Kalau tujuan kalian hanya ingin mengambil anggaran uang negara dengan mengatasnamakan kami sebagai pecandu.Maka lebih baik tidak usah. Biar kami jalani pendzaliman ini.Jadi uangnya bisa kalian sumbangkan untuk orang fakir dan kaum dhuafa.Itu jauh lebih bermanfaat. Bahkan kalian mengeksekusi para kurirpun  kemarinpun menggunakan nama kami. Dengan alasan kalian begitu peduli. Tapi sangat aneh sekali cara kalian memperlakukan kami. Contohnya saya. Bahkan penyidik saya membuat BAP pun saya masih dalam pengaruh narkotika.Dan saya tidak didampingi pengacara. Saya cuma ditonton oleh pengacara yang disediakan BNN.Karna pengacara yang harusnya membela kita tapi malah memperberat dan menjerumuskan kita. Saya yng dalam keadaan fly dipaksa dan diintimidasi oleh bapak kusmawan agar BAP selesai malam itu juga.Dan lawyer eko pun pura pura tak tahu. Apakah itu tugas lawyer mendampingi tersangka?. Apa pak Anang?.Kenapa ?.Bapak Anang mau marah?.Karna anak buah bapak tidak becus kerja ?Banyak uu yang dilanggar hanya untuk mengkriminalisasi seorang pecandu?Atau malu karna anak buah bapak salah tangkap?. Saya bukan pengedar.Saya ditangkap sedang pakai dalam mobil saya sendirian. Dan Untuk bapak dedi yang mengatakan saya ditangkap sedang Transaksi di Koran maka bapak jangan main fitnah. Bahaya. Lebih kejam dari membunuh. Ingat bapak dedi?Bapak dedi mengatakan saya ditangkap sedang bertransaksi tersebut dikoran.Padahal sebulan saya ditangkap maka datang Surat resmi dari BNN Lido tempat saya rehabilitasi. Yang menerangkan saya ini memang resident disana. Jika saya sedang Transaksi lalu kenapa saya ditangkap sendiri?.Pak dedi sadar tidak?Perkataan bapak itu dampaknya sangat besar buat hidup saya. Yang artinya hanya karna ucapan bapak yang seorang perwira bisa membuat saya dieksekusi mati sebagai bandar atau dihukum mati. Apa karna saya rakyat kecil dan pecandu jadi nyawa saya tidak ada harga dan artinya buat bapak? Benar demikian pak?Jika bapak anggap saya demikian.Maka bapak juga bukan siapa siapa.Sampah. Lebih baik Bapak dedi sekolah lagi aja agar bapak tau makna dan arti kata Transaksi. Karna malu pak. Anak saya yang duduk dibangku SMP sudah mengetahui apa arti kata Transaksi. Kenapa pak?Bapak marah?.Bapak marah saya kritik?.Kritik saya membangun pak. Bukan menjatuhkan.Karna Saya lagi buang kotoran dibelakang punggung bapak yang mana tidak bisa terlihat oleh mata bapak sendiri.Dan hanya orang lain yang bisa melihat kotoran itu.Makanya saya Bantu bapak membersihkannya. Kalo bapak mau dendam percuma karna hukuman saya sudah 17 tahun.Mau dibuat berapa lagi hukuman saya?.Bapak bingung ya?Ini statement bapak jika saya ditangkap dan didalam mobil ditemukan 0.7 shabu dan 1.1 heroin. Bener pak dedi bilang itu?.Dan menurut mahkamah agung dengan sema no.4 tahun 2010 maka harusnya barang bukti saya itu masuk pecandu.Tapi kenapa saya dikriminalisasi?. Tapi entahlah,Dan hukuman saya 17 tahun.Padahal saya ditangkap 26 mai 2014. Dimana bapak anang memberi janji dibulan berikutnya yaitu tidak ada pecandu yg dipenjara di Augustus 2014 Jika 1 pecandu saja tidak bisa diurus lalu bagaimana program 100.000 pecandu.? Makanya pak dedi lain kali hati hati bicara.Mulutmu harimaumu.Kalo Sudah begini gmana?Karna bukan pak dedi yang rugi.Tapi saya dan anak saya yang hancur masa depannya.Pak dedi mau tanggung jawab?. Atau jangan jangan eksekusi kemarin dampak omongan pak dedi juga?.Sebab saya dituntut jaksa pasal 112 ayat 1.Bapak tau ancaman hukuman dari pasal 112 ayat 1 itu berapa?. Maksimal hanya 12, tahun.Aneh lagi kan?.Kenapa saya bisa dihukum 17 tahun?.Coba saya Tanya siapa mau tanggung jawab??.. Lupakan pak dedi.Saya masih bisa maafin bapak. Karna ada yang lebih penting yaitu adaSalah satu pegawai bnn sudah merampok dan menguras Isi mobil orang tua saya?. Biadab sekali.Jika ingin barang bagus itu kerja dan menabung. Dan jangan rampok orang yang lagi susah.Disamping itu juga dia melakukan penistaan agama terhadap saya. Ketika saya dibon maka ditengah jalan dia melakukan penyaliban terhadap saya.Sebelum dia lakukan itu dia Tanya agama saya.Saya jawab musliem.Lalu dia menyalib saya dengan berkata saya di dibabtis oleh dia. Saat itu saya sedang sakit akibat putus dzat atau sakaw. Tapi jika sekarang di ijinkan maka bawa orang itu ke saya. Dan saya siap jihat pak.Karna saya takut sama tuhan saya yang nanti akan mempertanyakan keimanan saya.Anak buah bapak itu sudah halal darahnya buat saya. Karna yang dia hina bukan saya tetapi Tuhan saya. Namanya Yudi si laknatulah.Jika bapak Muslim pasti bapak akan utamankan tuhan dahulu dibanding apapun. Lebih baik saya mati jihat dari pada mati tersiksa dan membusuk dipenjara 17 tahun. Sekalian saya ingin tahu apakah omongan yudi sebesar nyalinya. Jika bapak Anang iskandar tidak mengizinkan saya untuk membela Tuhan saya maka saya tidak bisa berkata apa apa, biarlah umat moeslem di negara ini yang menilai bapak Anang iskandar Karna jika tidak di ijinkan juga, maka saya yakin saudara saudara satu iman dan keyakinan yang akan melakukannya untuk membela nama ALLAH. SWT yang sudah dilecehkannya.Dan darahnya yudi sudah halal bagi umat Islam. Karna bukan saya yang dihina. Tapi agama dan tuhan yang menciptakan saya yang sudah direndahkan oleh anak buah bapak yaitu yudi Dan tolong Jangan lupa ganti kerugian orang tua saya yang dirampok yudi yang totalnya 350 juta.Semua sound system mobil power supply dan power amply. Bass tube dan kulkas lalu TV diambilnya. Kemana saya harus minta gantinya?Kebapak anang atau ke orang tua yudi.?. Kirim alamatnya dia. Sebelum itu terganti maka saya akan selalu meminta teman teman untuk membuat berita ini selalu terangkat. Dan terakhir saya ucap banyakTerima kasih buat lawyer dan admin dan teman teman yang selama ini sudah membantu memposting tulisan tulisan saya. Dan kepada Bapak presiden Republik Indonesia Bapak jokowi maka saya mohon perhatian khusus dari bapak atas masalah ini.Karna ini penistaan agama terhadap agama Islam yang mayoritas dinegara ini.Dan BNN adalah dibawah kekuasaan dan tanggung jawab bapak presiden jokowi. Wassalam Hadi Junaedi, S.Kom. M.Si.Vonis 17 tahun dalam peradilan sesat.Aktivis Kemanusian Dan HAM 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline