Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Sang Peserta Didik Baru

Diperbarui: 29 Juni 2020   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Semangat Pagi Indonesia.

Sang Peserta Didik Baru.

Sang Kakek dan Sang Cucu sedang duduk-duduk sehabis jalan pagi di teras rumah. Sang Kakek mengambil koran dan membacanya.

   "Apa berita utama di koran itu, kek?" tanya Sang Cucu mengawali percakapan mereka.

   "Ini masih soal kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ini demo besar-besaran ke Kemendikbud untuk meminta pembatalan PPDB di DKI Jakarta," kata Sang Kakek.

   "Persoalan intinya apa sih kek, kok ribut begini?" kata Sang Cucu.

   "Menurut orang tua yang didukung juga Komnas Perlindungan Anak, bahwa PPDB DKI Jakarta ini bertetangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44 tahun 2019. Menurut Peraturan Mendikbud tersebut PPDB didasarkan zonasi, affirmasi, perpindahan tugas orang tua wali dan prestasi," kata Sang Kakek.

   "Terus apa masalahnya kek?" tanya Sang Cucu.

   "Untuk zonasi, alat ukurnya adalah jarak, namun di DKI Jakarta, alat ukurnya dibuat umur atau usia yang lebih tua. Makanya Komnas Perlindungan Anak mengatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta gagal paham," jelas Sang Kakek.

   "Itu makanya diminta mau dibatalkan?" tanya Sang Cucu.

   "Ya. Seharusnya umur bukan prioritas utama, tapi jarak, nilai dan prestasilah," kata Sang Kakek.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline