Lihat ke Halaman Asli

PPKM Diperpanjang, Pemda DIY Longgarkan PPKM level 4

Diperbarui: 26 Juli 2021   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan kebijakan perpanjangan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Level 3 dan 4, pada hari Minggu (25/07/2021) malam. Tujuan dari penerapan PPKM level 3 dan 4 ini tidak lain hanya lah untuk menekan kasus Covid-19 agar segera mereda di Indonesia.

PPKM level 4 ditetapkan dan diterapkan pada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Sedangkan PPKM Level 3 diterapkan di 33 Ibu Kota di wilayah Jawa Bali.

DI Yogyakarta masuk kedalam kategori daerah yang sangat tinggi terhadap penularan Covid-19 dan masuk kedalam level 4. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta akan menerapkan aturan-aturan baru terhadap perpanjangan PPKM level 4 yang mana berlaku dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Sesuai dengan data Satgas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, sudah tercatat ada tambahan 2.145 kasus baru pada Minggu ini. Sehingga total kasus Covid-19 di DIY sudah mencapai 104.778 kasus.

Dilansir dari suara.com, "DIY siap melaksanakan perpanjangan ppkm karena di diy masih level 4, apa saja yang ditentukan dan diperketat," ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Minggu Malam.

Menurut Aji, ada sejumlah aturan baru yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam penerapan PPKM level 4 dalam rapat bersama daerah.

Selama perpanjangan seminggu ke depan, daerah yang masuk PPKM Level 4 berlaku diperbolehkan membuka pasar biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Sementara pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat. Pemda diminta mengatur lebih lanjut ketentuan tersebut.

"Kita siapkan aturan terkait beberapa pelonggaran seperti pasar, mal, dan lainnya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline