Lihat ke Halaman Asli

Aksara Sulastri

Freelance Writer Cerpenis

Prosedur Pengajuan Cuti Karyawan Pabrik

Diperbarui: 3 Juni 2021   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

By.Pinterest-hipwee.com

Pengalaman mengajukan cuti karyawan Pabrik dengan alasan sakit. Ada prosedurnya tersendiri. Tidak asal main tembak, atau tanpa keterangan masuk sama sekali. 

Biasanya dalam sebuah PT. Besar, setiap bagian akan ada Mandor atau Koordinator yang memandu jalannya pekerjaan. 

Mencatat kedisiplinan dan rajin tidaknya operator. Karena penilaian ini bisa saja menjadi kurang, apabila karyawan tidak mematuhi peraturan pabrik.

Dengan kata lain izin cuti tidak masuk kerja karena sakit harus ada surat keterangan dari dokter disertai tanda tangan atau stempel dan ada Kop surat atau badan kepala surat di atasnya yang tertulis nama Rumah sakit atau Kliniknya.

Meskipun begitu, surat yang dibuat dari tulisan tangan sendiri itu dianggap alpa. Intinya harus dengan surat keterangan dokter.

Nah kan ribet, misalnya sakit karena nggak enak badan letih, lesu, lunglai. Susah juga yah pergi ke dokter. Sedangkan surat keterangan dokter akan keluar jika penyakit si pasien benar-benar parah.

Tapi, ada juga yang cara instan. Demi mendapat cuti karyawan ini sampai harus membayar surat itu. Berapa pun harganya? Surat yang bisa kita beli terjual bebas dari sebuah klinik, atau mantri di perkampungan asal bisa bayar semua beres. Biasanya, dipatok harga sekitar 40 ribuan, lumayan masih terjangkau. 

Cara lain untuk mendapatkan surat keterangan dokter, yakni dengan mencetak palsu surat kosong. Membuat tulisan tangan dari lembaran surat kosong itu dengan meniru tulisan tangan dokter. Parah ya ini. Tapi, akibatnya bisa fatal kalau ketahuan. Bisa dipecat. 

Akibat ribetnya, minta izin cuti kerja berbagai cara dilakukan oleh karyawan. Ya, semoga bukan kalian orangnya. Yang jelek jangan diikuti! 

Itu hanya pengalaman yang terjadi saat bekerja dalam sebuah Pabrik. 

Harapannya sih, kalau sakitnya masih bisa ditahan berangkat saja. Kalaupun sudah mencapai batas sakit segera diperiksa, rawat inap atau minta izin terlebih dahulu kepada Koordinator. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline