Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Pelecehan Seksual, Mengapa Kerap Terjadi di KRL?

Diperbarui: 29 September 2022   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maraknya kasus pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) masih kerap terjadi, Sumber : cnnindonesia.com

"Naik kereta api masih menjadi kegandrungan masyarakat untuk menempuh perjalanan yang cukup jauh, mulai dari kelas ekonomi sampai kelas bisnis pun tinggal dipilih menyesuaikan dengan kantong yang kita miliki, tapi hati-hati saat menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) banyak predator yang mengintai sebab desakan dan kesempatan dalam waktu yang bersamaan kerap terjadi"

Mudahnya pelayanan menggunakan transportasi Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Indonesia ini membuat masyarakat lebih suka menaiki tranportasi umum tersebut karena terbilang lebih mudah, murah, dan pastinya lebih hemat.

Apalagi saat ini dengan naiknya harga BBM, naik kereta api menjadi pilihan untuk lebih berhemat lagi baik untuk perjalanan kerja maupun perjalanan untuk menjumpai sanak saudara.

Tapi naik kereta api juga memiliki banyak resiko yang harus dihadapi, salah satunya maraknya kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi, sehingga bagi para penumpang harus lebih hati-hati, terutama bagi kaum hawa yang kerap menjadi pelampiasan bagi pria hidung belang untuk melakukan aksinya.

Mengapa pelecehan seksual di KRL masih kerap terjadi ? Tentu saja banyak faktor dan unsur yang melatarbelakangi, sebab pelaku pelecehan menggunakan kesempatan dan waktu ketika korban yang menjadi targetnya sedang dalam kondisi yang lengah.

Terbaru pelecehan seksual di KRL yang kepergok itu terjadi di Stasiun Depok, Depok Jawa Barat pada Kamis 22 September yang lalu. Pelaku dengan inisial DAP itu sudah diamankan oleh pihak berwajib.

Dikutip dari laman tempo.co, pelaku yang kepergok melakukan pelecehan seksual tersebut, Pelaku dijerat UU Pornografi 281 KUHP, yaitu pencabulan di muka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2022.

Maraknya kejahatan pelecehan seksual di KRL karena ada beberapa unsur yang perlu untuk kita cermati bersama.

Pertama Pelaku kerap menonton Film porno

Pelaku dengan inisial DAP tersebut melakukan pelecehan seksual karena seringnya menonton film porno, karena dalam konstek saat ini mudahnya orang mengakses film yang berbau seksual itu menjadi fenomena tersendiri, sehingga menjaga diri dan hati-hati atas beredarnya hal-hal yang berbau pornografi menjadi sangat penting untuk bisa mengendalikan diri kita sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline