Lihat ke Halaman Asli

Akbar Pitopang

TERVERIFIKASI

Berbagi Bukan Menggurui

Bijak Memahami Aturan Baru Seragam Pakaian Adat di Sekolah

Diperbarui: 21 Oktober 2022   20:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi disambut pelajar yang mengenakan seragam baju adat melayu saat mengunjungi Provinsi Riau beberapa waktu lalu (via riaunews.com)

Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan adanya kebijakan terbaru terkait pakaian adat yang hendak dijadikan salah satu seragam sekolah yang akan dikenakan peserta didik saat belajar di kelas. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.  

Dalam aturan terbaru tersebut, pakaian adat bisa dipakai siswa pada hari atau acara adat tertentu sesuai kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda). Itu artinya siswa SD hingga SMA bisa memiliki satu seragam sekolah baru berupa seragam pakaian adat. 

Sejak kapan aturan pakaian adat ini ditetapkan di sekolah? aturan pakaian adat ini sudah mulai diberlakukan pada 7 September 2022. walau begitu hingga saat ini, belum semua daerah menerapkan pakaian adat di sekolah.  

Aturan mengenai pakaian adat untuk seragam sekolah, diatur dalam pasal 4. Adapun isinya, pemerintah daerah (Pemda) dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Akan tetapi sebenarnya pakaian adat dijadikan sebagai seragam sekolah sudah diterapkan sejak lama di lingkungan sekolah di wilayah provinsi Riau.

Penulis sendiri bertugas di salah satu sekolah dasar negeri yang berada di Kota Pekanbaru. Sesuai pengamatan kami secara langsung bahwa di sekolah-sekolah di Pekanbaru, khsusunya jenjang SD punya 5 jenis seragam sekolah.

Yup, benar sekali. Bahwa di sekolah kami ada 5 jenis seragam yang dikenakan oleh seluruh peserta didik kami. 

Apa saja kelima jenis seragam sekolah tersebut dan seperti apa ketentuannya? Berikut penjelasannya dibawah ini.

Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam nasional (Foto: Akbar Pitopang)

1. Mengenakan Seragam Sekolah Nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline