Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Istimewanya "Rasyid Rajasa" Dimata Hukum

Diperbarui: 24 Juni 2015   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: Kompas.com

Padahal ayah Rasyid Rajasa hanyalah Menko Perekonomian, namun hukum sangat mengistimewakannya, sekali pun sudah menghilangkan 2 nyawa. Bisa dibayangkan jika Hatta Rajasa seorang Presiden, bisa jadi Rasyid akan lebih diistimewakan lagi, dan mungkin saja Rasyid tidak akan diproses hukum sama sekali. Banyak kasus seperti yang dialami Rasyid, meski pun pihak korban tidak menuntut, namun tetap saja si penabrak harus harus ditahan. Khusus bagi Rasyid sepertinya ada pengecualian, meski pun sudah divonis bersalah, tapi Rasyid tidaklah ditahan. Inilah enaknya menjadi anak pejabat di Indonesia, hukum bisa tunduk dan patuh karena posisi jabatan seseorang. Memang ada kelebihan Hatta Rajasa, meskipun posisinya cuma Menko Perekonomian, tapi Hatta adalah Besan Presiden, inilah mungkin yang membuat Rasyid harus diistimewakan. Kalau melihat pasal yang dikenakan pada Rasyid memang bukanlah pasal yang akan memberatkan hukumannya, Rasyid dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsider Pasal 310 Ayat (3), makanya Rasyid hanya divonis 5 bulan penjara. Bukankah seharusnya Rasyid dituntut dengan pasal yang terkait dengan kelalaiannya, sehingga menghilangkan nyawa orang lain, tapi pada kenyataannya para penegak hukum kita lebih memilih pasal tuntutan yang lebih ringan terhadap Rasyid yang Anak dari Hatta Rajasa, dimata para penegak hukum kita , Rasyid mungkin perlu untuk diistimewakan. Apa bedanya Rasyid dengan pengendara Xenia Maut, dan para penabrak sejenisnya, apa yang membuat Rasyid begitu istimewa dimuka hukum. [caption id="" align="aligncenter" width="523" caption="foto: Kompas.com"][/caption] Ketua Majelis Hakim Suharjono mengatakan, putusan itu telah diberikan seusai asas keadilan atas pertimbangan 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Adapun putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Rasyid dengan 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.(Kompas.com) Kalau hakim sudah mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan asa keadilan, maka pertanyaaannya adalah, seperti apa standar keadilan dimata hakim tersebut, apakah pantas seseorang yang sudah menghilangkan nyawa orang lain hanya divonis 5 bulan penjara, dan anehnya lagi tidak perlu ditahan, apakah itu yang dikatakan sudah sesuai dengan asas keadilan, keadilan untuk siapa. ?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline