Lihat ke Halaman Asli

Tak Ada yang Baru dari Argumen Koalisi Perempuan Indonesia

Diperbarui: 13 September 2016   11:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dian Kartika Sari

Koalisi Perempuan untuk Keadilan dan Demokrasi khawatir perubahan pasal 284 KUHP akan menciptakan suatu perubahan yang sangat fundamental. Perubahan tersebut, menurut organisasi yang sering disebut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) ini, menyebabkan predikat ‘orang yang bersalah’ berubah menjadi ‘penjahat’.

“Hal ini akan mempengaruhi hubungan seorang yang pernah berzina dengan keluarga dan masyarakat,” ujar Dian Kartika Sari selaku sekjen KPI di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang lanjutan judicial review, Kamis (08/09) yang lalu.

Dian juga mengungkapkan kekhawatirannya akan meningkatnya statistik kejahatan jika perzinaan dikriminalisasi.

“Hal ini berakibat pada perubahan indikator kriminalitas nasional dan indikator statistik kriminal Indonesia. Indikator tersebut menjadi salah satu tolok ukur dari kesejahteraan nasional yang digunakan sebagai acuan di tingkat nasional maupun internasional,” tuturnya.

Menurut Dian, kriminalisasi dapat merusak ketahanan keluarga karena pelaku zina distigma sebagai penjahat, padahal bisa jadi ia adalah tulang punggung keluarga.

“(Kriminalisasi) justru menghancurkan ketahanan keluarga karena menghilangkan sumber ekonomi, martabat dan rasa aman,” katanya.

Salah seorang pemohon judicial review Pasal 284 KUHP, Akmal Sjafril menganggap tak ada yang baru dari penolakan Koalisi Perempuan untuk Keadilan dan Demokrasi. Bahkan menurutnya argument mereka tidak jauh berbeda dengan argumen Komnas Perempuan pada sidang sebelumnya.

“Semuanya bersumber dari pemikiran yang langsung melompat ke hilir, tidak secara tertib merunut dari hulu permasalahannya. Apakah jika suatu kesalahan banyak diperbuat orang, lantas perbuatan itu tidak lagi dianggap salah?” ujarnya.

Jika mempergunakan logika yang sehat, menurutnya, maka kita semestinya merespon kenyataan dengan cara yang sangat berbeda. 

“Justru karena suatu keburukan telah sedemikian merebak dan mengakar di tengah-tengah masyarakat, sementara perbuatan itu telah menimbulkan begitu banyak kerusakan yang amat nyata, maka negara harus bertindak tegas. Norma harus ditegakkan,” pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline