Lihat ke Halaman Asli

Ahmed Tsar Blenzinky

TERVERIFIKASI

Blogger | Content Creator | Sagitarius

Update: Bersetubuh Dengan Mayat Diperbolehkan di Mesir Hanya Omong Kosong

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontroversial: Hukum 'perpisahan hubungan' adalah bagian dari sejumlah kebijakan yang diperkenalkan oleh Islam yang didominasi parlemen

[caption id="" align="aligncenter" width="468" caption="Ilustrasi"][/caption]

Update tulisan:

Ternyata pihak Mail Online telah mengkonfirmasi berita di bawah ini ke Kedutaan Mesir di London. Sumber di kedutaan tersebut mengatakan: "Tuntutan tersebut 'sepenuhnya palsu ', ' dilarang dalam Islam ' dan ' tidak pernah bisa membayangkan hal itu terjadi," sebagaiman dikutip dari situs Daily Mail. Selanjutnya sumber itu berujar: Usulan tersebut, jika bahkan ada, belum mencapai parlemen, meskipun juga mengakui hal itu bisa menjadi pekerjaan seorang politisi ekstremis

Seperti yang ditulis sebelumnya bahwa Di Mesir jika seorang suami atau istri baru saja meninggal, maka pasangan sahnya boleh "berhubungan suami-istri" dengannya. Syaratnya, usia si jasad tidak boleh lebih dari 6 jam. Ya itulah Undang-Undang yang kini sedang menjadi kontroversi di negeri Piramida itu. Undang-Undangnya bernama "Farewell Intercourse" (persetubuhan perpisahan).

Menjadi kontroversi karena Dewan Nasional Mesir Untuk Perempuan (Egypt's National Council for Women / NCW) saat ini sedang menggugat UU tersebut ke parlemen Mesir agar UU itu digagalkan. Bersamaan dengan gugatan UU itu, NCW juga mengajukan gugatan terhadap UU yang mengatakan, anak perempuan boleh menikah mulai dari usia 14. Alasan kedua gugatan itu adalah  "UU ini akan memojokkan, merusak dan berpengaruh negatif terhadap status para perempuan Mesir dalam merencanakan pembangunan masa depan kaum perempuan," Ujar kolumnis Mesir Amro Abdul Samea di situs alarabiyah.net.

Sedangkan yang membela UU ini (maksudnya yang Farewell Intercourse), mereka mengikuti fatwa ulama Maroko (Zamzami Abdul Bari) yang mengatakan: Status pernikahan suami-istri tetap berlaku meskipun salah-satu dari keduanya baru saja meninggal. Nah UU Farewell Intercourse meneruskan logika fatwa ulama tersebut. Fatwa itu dikeluarkan Mei 2011 di Maroko pada saat Mesir mengalami "musim semi revolusi." Lambat-laun pandangan fatwa tersebut akhirnya merembes ke Mesir dan akhirnya disahkan menjadi UU.

Ada anggota parlemen Mesir yang menyetujui gugatan itu karena "UU tersebut berpotensi untuk menghancurkan keluarga serta UU itu disahkan sebab untuk menyenangkan mantan ibu negara, Suzanne Mubarak."

"Ini luar biasa.Ini bencana untuk memberikan hak pada suami!Apakah tren Islam sudah sejauh itu?Benarkah ada rancangan undang-undang dalam hal ini?Apakah ada orang berpikir dengan cara ini? " ujar penyiar TV (Jaber al-Qarmouty) yang mengkritik pandangan UU itu.

Apakah Islam memperbolehkan hal itu atau hanya fatwanya (baca: cabang dari hukum Islam) saja yang membolehkan hal itu?

Sumber berita dan foto: di sini dan sini




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline