Lihat ke Halaman Asli

ahmad rifaldi

laporan mahasiswa kip kuliah

Tujuan dari Adanya Destinasi MICE

Diperbarui: 10 Maret 2022   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Travel. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

APA YANG DIMAKSUD MICE?

MICE merupakansebuah kegiatan yang melibatkan banyak sektor industri seperti sektor transportasi, perjalanan, rekreasi, akomodasi, makanan dan minuman, tempat penyelenggaraan acara, teknologi informasi, perdagangan dan juga keuangan. 

Maka dari itu MICE bisa dikatakan yaitu sebagai industrI multiplier effect dimana dapat memajukan sebuah perekonomian pada daerah tujuan wisata atau destinasi. 

Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki banyak pilihan destinasi populer yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi destinasi MICE yang berdaya saing tinggi di dunia.

APA ITU DESTINASI MICE?

Halo semuanya perkenalkan saya ahmad rifaldi mahasiswa sarjana pariwisata dan perhotelan sekolah tinggi periwisata trisakti angkatan 2021, saya juga adalah mahsisiwa penerima bantuan beasiswa KIP kuliah.

Destinasi estinasi MICE merupakan sebuah aset bagi pembangunan dan pengembangan sebuah destinasi pariwisata. Dimana saat ini era globalisasi maka akan memberikan dampak bahwa persaingan bisnis MICE telah bergeser dari persaingan antar perusahaan-perusahaan menjadi persaingan antar destinasi. 

Namun demikian, belum semua daerah dapat memahami apa itu destinasi MICE, sehingga setiap destinasi sangat mudah menyatakan daerahnya sebagai sebuah destinasi MICE.

Seiring dengan pertumbuhan persaingan tersebut, dapat dikatakan sangat penting bagi setiap destinasi mengenali potensi destinasi masing-masing, dikarenakan dengan memahami kriteria sebuah indikator. Maka akan menjadi sebuah pertimbangan pemilihan sebuah destinasi menjadi tempat penyelenggaraan event MICE. 

Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana diatur di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwasanya setiap daerah baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota dapat berwenang melakukan pengelolaan destinasi pariwisatanya. 

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline