Kasus narkoba kembali jadi sorotan publik. Baru-baru ini aparat berhasil mengungkap jaringan narkoba di Pasuruan yang dikenal sebagai "kampung narkoba". Dari pengungkapan tersebut, terungkap adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Fenomena ini bukan hanya mengkhawatirkan dari sisi penyalahgunaan narkoba, tapi juga membuktikan bahwa bisnis haram tersebut berjalan rapi dengan aliran uang yang besar. Media lokal seperti PortalJatim24.com turut menyoroti bahwa peredaran narkoba yang disertai TPPU semacam ini berpotensi merusak generasi sekaligus melemahkan struktur sosial masyarakat.
Pengungkapan jaringan ini memperlihatkan bahwa narkoba tidak sekadar masalah kriminal biasa, melainkan sudah masuk ke ranah ekonomi kejahatan. Pola TPPU yang ditemukan pun mengindikasikan adanya upaya serius dari pelaku untuk menyamarkan asal-usul dana haram tersebut.
Ke depan, aparat diharapkan lebih memperketat pengawasan, tak hanya pada peredaran barang bukti narkoba, tapi juga aliran keuangan yang mencurigakan. Dengan begitu, pemberantasan narkoba bisa lebih menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI