Lihat ke Halaman Asli

Agustinus Wahyono

TERVERIFIKASI

Penganggur

Negeri yang Kekanak-kanakan

Diperbarui: 18 September 2019   06:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 14/9 (CNN)

Dewan Pengawas (DP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati oleh Legislatif (DPR RI) dan Eksekutif (Pemerintah) dan akan dibentuk dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Ketentuan ini setelah RUU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa, 17/9.

Pengesahan itu menuai kericuhan di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kericuhan terjadi antara kelompok pegawai KPK yang memprotes (kontra) dan sekelompok orang yang mendukung (pro). Kericuhan sebelumnya terjadi pada Jumat, 13/9, ketika sekelompok massa memaksa masuk untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Minggu, 8/9.

RUU KPK yang diusulkan DPR pada Jumat, 6/9, telah disahkan menjadi UU KPK itu pun sebelumnya telah menimbulkan polemik di kalangan publik. Tentu saja, kalangan akademisi, seperti dari Universitas Indonesia Jakarta (Senin, 9/9) dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (10/9), turut mengambil bagian.

Mengawasi KPK
UU KPK yang disahkan dan berkaitan dengan pembentukan DP KPK mencantumkan enam tugasnya pada pasal 37B. Salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Pada Jumat, 13/9 di Istana Negara, dalam jumpa pers Jokowi menyatakan setuju dengan pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK yang tertuang dalam draf revisi UU KPK usulan DPR.

"Anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, dari akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi.

Jokowi juga mengatakan bahwa pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Untuk poin mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas yang disampaikan Jokowi berbeda dengan draf revisi UU KPK dari DPR.

Pengawasan dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari di rumah dan lingkungannya, biasanya, fungsi pengawasan dilakukan oleh orangtua, orang lebih tua, atau orang yang dituakan terhadap anak-anak. Dan, dalam lingkungan sekolah, fungsi pengawasan dilakukan oleh guru atau pihak sekolah terhadap murid-murid.

Anak-anak atau murid-murid yang berkarakter, berkelakuan, atau berkebutuhan khusus, biasanya mendapat pengawasan ekstra. Perlakuan itu berbeda dengan anak-anak atau murid-murid yang biasa-biasa saja, misalnya tenang, patuh, disiplin, tertib, tidak suka membuat onar, dan sejenisnya.

Dalam kehidupan sehari-hari, baik formal maupun informal, fungsi pengawasan selalu diemban oleh orangtua atau orang-orang lebih tua. Mustahil sekali, 'kan, anak-anak harus mengawasi orangtua, semisal ketika menonton televisi atau berbelanja di pasar?

Pengawasan dalam Kehidupan Berbangsa-Bernegara
Dalam tatanan kehidupan berbangsa-bernegara pasca-Reformasi 1998, wacana mengenai lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik muncul pada awal 2000-an. Salah satunya adalah lembaga Ombudsman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline