Dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menerangkan, Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan paling sedikit meliputi: a. Pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan (dilaksanakan oleh penyelenggaraan pelabuhan), dan b) keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu juga dapat dilakukan fungsi kepabean, keimigrasian, kekarantinaan dan kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
Penyelenggaraan Pelabuhan terdiri dari Otoritas Pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakn secara komersial dan belum komersial. Sedangkan untuk fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh syahbandar. Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum di bidang angkutan perairan, kepelabuhanan dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.
Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih...