Mohon tunggu...
AGUSTINUS TAMBUNAN
AGUSTINUS TAMBUNAN Mohon Tunggu... Lainnya - Generasi Penerus Bangsa

Menjadi orang yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan

17 Juni 2021   15:03 Diperbarui: 17 Juni 2021   15:23 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menerangkan, Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan paling sedikit meliputi: a. Pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan (dilaksanakan oleh penyelenggaraan pelabuhan), dan b) keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu juga dapat dilakukan fungsi kepabean, keimigrasian, kekarantinaan dan kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.

Penyelenggaraan Pelabuhan  terdiri dari Otoritas Pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakn secara komersial dan belum komersial. Sedangkan untuk fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh syahbandar. Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum di bidang angkutan perairan, kepelabuhanan dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.

Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun