Lihat ke Halaman Asli

AGUSTINUS TAMBUNAN

Generasi Penerus Bangsa

Selain Izin Usaha, Juga Harus Memiliki Izin Trayek

Diperbarui: 16 Juni 2021   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Kapal yang akan dioperasikan wajib memiliki Izin Trayek. Izin Trayek yang dimaksud diberikan oleh: Menteri (melayani trayek antarprovinsi), Gubernur (trayek antar kabupaten/kota dalam provinsi), Bupati/Walikota (trayek dalam wilayah kabupaten/kota).

Izin trayek yang dimaksud yaitu diberikan setelah memiliki kapal yang laik laut dibuktikan dengan grosse akta dan dilengkapi dengan rencana pola trayek. Izin trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 

Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih... 

#Transportasi #Perhubungan #Pengetahuan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline