Kasus penjualan aset Pemerintah Kota Malang Jalan B Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang sepertinya tidak terdengar lagi.
Apakah penangkapan pelaku (pemohon sertifikat) dan penahanannya sudah sampai pada penuntutan atau akan berakhir dengan penghentian kasus, alangkah baik jika dikawal terus sampai di sidang pengadilan pidsus.
Pendodosan tanah aset pemerintah, dalam kasus ini tanah milik pemerintah kota malang, "jika dengan cara seolah-olah prosedural" dengan penerbitan sertifikat yang juga "seolah-olah prosedural" bisa menjadi motif dan modus yang merugikan negara namum memperkaya swasta.
Penangkapan dan penahanan pelaku pemohon sertifikat hukumnya tidak berhenti di mereka, sebab gagasan jahat mereka tidak akan bisa terwujudkan jika tidak ada bantuan pihak lain, baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah.
Pejabat yang menerbitkan sertifikat kepada swasta atas tanah pemerintah perlu diperiksa keterlibatannya, bahkan perlu dilakukan penahanan agar terang dan jelas kasusnya.
Pasal 55 KUHP adalah peluang untuk digunakan menetapkan Tersangka Baru pada orang yang menandatangani sertifikat karena "ikut serta" membuat terjadinya kejahatan ini.
Ditambahkan Pasal 56 karena telah "memberikan kesempatan" yang membuat korupsi pertanahan menjadi terlaksana.
Pasal 55 dan Pasal 56 diatur oleh Hukum Pidana Umum, tetapi perbuatan menerbitkan sertifikat di atas tanah pemerintah jika tanpa kebenaran prosedur adalah pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 (Pidana KORUPTIF), yakni menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum.
Sambilalu penyelidikan berjalan, pejabat yang menerbitkan sertifikat perlu juga diselidiki jumlah kekayaannya, mobil, dan rekeningnya seperti keberhasilan pembongkaran kejahatan pencucian uang oleh Eks Kepala BPN Semarang (Sdr. Pri, SH) yang berhasil disita dan dihukum 4 tahun.
Sesuai arahan Kejaksaan Agung agar para Jaksa, Jaksa Penyidik, dan Penyidik Fungsional menerapkan Corruption Impact Assesment (CIA) dan menjerat siapa saja yang terlibat.
Jika ada yang masih intervensi pada kasus ini, yang bersangkutan dijerat pasal telah menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi dan minta KPK untuk supervisi pihak-pihak yang turut campur. Hukumannya cukup serius 7 tahun !