Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sertifikasi BPN Tanah Aset Malang Diusut Jaksa kah

24 Oktober 2018   09:56 Diperbarui: 25 Oktober 2018   06:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus penjualan aset Pemerintah Kota Malang Jalan B Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang sepertinya tidak terdengar lagi. 

Apakah  penangkapan pelaku (pemohon sertifikat) dan penahanannya sudah sampai  pada penuntutan atau akan berakhir dengan penghentian kasus, alangkah  baik jika dikawal terus sampai di sidang pengadilan pidsus. 

Pendodosan tanah aset pemerintah, dalam kasus ini tanah milik pemerintah kota malang, "jika dengan cara seolah-olah prosedural" dengan penerbitan sertifikat yang juga "seolah-olah prosedural" bisa menjadi motif dan modus yang merugikan negara namum memperkaya swasta.

Penangkapan  dan penahanan pelaku pemohon sertifikat hukumnya tidak berhenti di  mereka, sebab gagasan jahat mereka tidak akan bisa terwujudkan jika  tidak ada bantuan pihak lain, baik dari unsur pemerintah maupun non  pemerintah. 

Pejabat yang menerbitkan sertifikat kepada swasta  atas tanah pemerintah perlu diperiksa keterlibatannya, bahkan perlu  dilakukan penahanan agar terang dan jelas kasusnya. 

Pasal 55 KUHP adalah peluang untuk digunakan menetapkan Tersangka Baru pada orang yang menandatangani sertifikat karena "ikut serta" membuat terjadinya kejahatan ini. 

Ditambahkan Pasal 56 karena telah "memberikan kesempatan" yang membuat korupsi pertanahan menjadi terlaksana.

Pasal  55 dan Pasal 56 diatur oleh Hukum Pidana Umum, tetapi perbuatan  menerbitkan sertifikat di atas tanah pemerintah jika tanpa kebenaran  prosedur adalah pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 dan  UU No. 20 tahun 2001 (Pidana KORUPTIF), yakni menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum.

Sambilalu penyelidikan berjalan, pejabat  yang menerbitkan sertifikat perlu juga diselidiki jumlah kekayaannya,  mobil, dan rekeningnya seperti keberhasilan pembongkaran kejahatan  pencucian uang oleh Eks Kepala BPN Semarang (Sdr. Pri, SH) yang berhasil  disita dan dihukum 4 tahun.

Sesuai arahan  Kejaksaan Agung agar para Jaksa, Jaksa Penyidik, dan Penyidik Fungsional  menerapkan Corruption Impact Assesment  (CIA) dan menjerat siapa saja  yang terlibat.

Jika ada yang masih intervensi  pada kasus ini, yang bersangkutan dijerat pasal telah  menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi dan minta KPK untuk  supervisi pihak-pihak yang turut campur. Hukumannya cukup serius 7  tahun !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun