Lihat ke Halaman Asli

AGRA JAYA

Suka Kanan daripada Kiri

Kebijakan Reforma Agraria terhadap Petani Indonesia

Diperbarui: 24 September 2018   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Satu minggu lagi diberitakan oleh mass media, bahwa Presiden akan menandatangani perpres reforma agraria. 

Kata reforma agraria mengembalikan ingatan pada Jkw-Jk baru saja memenangkan pemilihan presiden, sebagai niatan menjadikan tanah di bumi Indonesia untuk membantu kaum tani. Niatan yang agung dan antinomi dari kebijakan-kebijakan sebelumnya dari sejak orde baru.

Kebijakan reforma agraria katanya adalah kebijakan pemerintah yang dikhususkan bagi petani gurem, untuk orang-orang Indonesia, yaitu orang-orang bawah yang tidak mampu melangsungkan hidupnya jika tidak dibantu pemerintah.

Hampir semua tahu bahwasanya profesi petani adalah profesi yang kurang menguntungkan, bahkan petani sering menjadi obyek (pemerasan) daripada sebagai subyek pembangunan.

Ironik lagi nasibnya jika mereka itu hanya menjadi petani gurem, petani tak bertanah, buruh tani, pekerja-pekerja pertanian yang umumnya papa, dan hanya mengandalkan tenaganya. Bisa bertahan hidup dan bebas dari rentenir suatu mukjizat.

Tanpa sadar dan disadari, bahwa banyak orang-orang kaya, orang-orang parlente perkotaan, ketika makan di meja makan lupa jasa petani-petani papa ini. Lupa ada banyak tenaga yang berpeluh berbulan-bulan untuk menghadirkan sebuah nasi di piring mewahnya. 

Kalaupun ada orang-orang kota mengingat nasib mereka, hanya muncul ujaran-ujaran dalam bahasa-bahasa mentereng, bahwa petani perdesaan adalah penjaga ketahanan pangan, penjaga kedaulatan pangan, penjaga stock pangan Indonesia. Jika tidak ada mereka, kebutuhan pangan nasional jadi rentan. Bahasa-bahasa yang tidak dimengerti petani-petani kita. 

Ketika kata reforma agraria, yang sejatinya adalah bagi-bagi tanah (land distribution), tiba-tiba implementasinya berubah di lapangan menjadi pensertipkatan tanah-tanah masyarakat. 

Artinya, petani-petani yang nihil tanah tidak termasuk dalam sasaran program pensertipikatan tanah karena mereka sejak semula tidak punya tanah. 

Apanya yang akan disertipikatkan? malah menyanyat hati kuli-kuli tani yang melihat dana negara dipergunakan masif untuk mensertipikatkan tanah-tanah tetangganya yang kaya, mensertipikatkan rumah-rumah gedongan, mensertipikatkan tanah-tanah pertanian milik tuannya. Lalu Mereka? iya masih buruh tani. 

Reforma Agraria itu bagi-bagi tanah, tanah dibagikan untuk kaum tani supaya petani tetap bertani, supaya petani jangan jadi buruh pabrik, supaya petani jangan jadi kenek truk, supaya petani jangan jadi sopir angkot, supaya petani jangan jadi buruh pabrik, pokoknya supaya buruh tani jangan sampai pada alih profesi.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline