Lihat ke Halaman Asli

Rakor Pergunu Jawa Barat Gelar Rakor Bertajuk Diskirminasi Pengangkatan CPNS Jalur Tenaga Honorer

Diperbarui: 11 Oktober 2018   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PW.Pergunu Jawa Barat (Bandung) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, dinilai sangat diskriminatif terhadap guru honorer, karena banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan usianya di atas 35 tahun tidak bisa ikut seleksi CPNS.
Menurut Ketua Pergunu Jawa Barat, H Saepuloh pada rapat koordinasi Pergunu Jawa Barat di Ruang Rapat PWNU Jawa Barat Jl. Terusan Galunggung No.9 Bandung. (9/10/2018)

"Seharusnya Pemerintah bisa mengakomodir guru honorer dalam seleksi CPNS, kasih ruang yang sama, bahkan seharusnya mereka diprioritaskan untuk diangkat menjadi CPNS dengan pengabdian yang sudah begitu lama, bahkan ada guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun" tutur Saepuloh

dokpri

Lebih lanjut, Saepuloh menjelaskan bagaimana perjuangan guru honorer dalam pengabdian dalam dunia pendidikan sangat luar biasa, meski banyak diantara mereka mendapatkan gaji dibawah UMR, bahkan ada yang kisaran 300rb/bulan tidak melunturkan semangat pengabdian dan dedikasi mereka dalam pendidikan.

Masalah guru honorer ini, merupakan masalah nasional yang harus disikapi serius oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Pemerintah jangan lepas tangan akan permasalahan yang dihadapi oleh guru honorer, baik kesejahteraan jaminan kesehatan serta perlindungan dalam melaksanakan tugasnya.

"Tadi siang, kita dapat keluhan dari guru honorer di Madrasah Swasta di Kab Garut, bahwa tunjangan sertifikasi yang dia dapat dipotong 20% dengan tidak menjelaskan peruntukannya" tutur Saepuloh

Pada kesempatan tersebut juga, salah satu Pengurus Pergunu Kab Bandung, Yohanik menjelaskan bahwa di Madrasah tempat dia ngajar semua guru honorer diwajibkan ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dipotong gajinya setiap bulan, padahal gaji yang mereka dapat hanya kisaran 400rb/bln.

Pada rapat koordinasi tersebut, disepakati beberapa rekomendasi, yaitu: pertama, Pergunu meminta pemerintah merevisi Permen PAN dan RB No. 36 tahun 2018 dan Permen PAN dan RB No. 36 tahun 2018 dan menunda penerimaan CPNS tahun 2018 sampai selesai revisi Permen PAN dan RB tersebut. Kedua, Pergunu meminta pemerintah memberikan hak yang sama kepada semua honorer baik di sekolah negeri maupun swasta dengan memberikan SK pengangkatan dari pemerintah daerah atau pusat sampai diangkat menjadi CPNS dengan gaji dan jaminan kesehatannya ditanggung negara. Dan ketiga, Pergunu meminta pemerintah agar tidak membantu usia pengangkatan CPNS dari tenaga honorer.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline