Lihat ke Halaman Asli

Bentuk-bentuk Pelanggaran Advokat

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Advokat tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabaikan atau menterlantarkan kepentingan kliennya; 2) Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; 3) Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan; 4) Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya; 5) Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela; 6) Melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat. Apabila dalam praktek terdapat Advokat melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut maka dapat melaporkan advokat tersebut agar ditindak secara hukum, baik yang hukum bersifat organisatoris maupun hukum yang bersifat umum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline